TALIABU, PNc—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), bakal memanggil Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kantor Bupati Pultab, Amrul Badal untuk didengarkan pendapat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada awak media belum lama ini. Ia mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum mengetahui, apakah ada agenda Pilkades tahun 2021 atau tidak. Sementara ada sejumlah desa yang terjadi kekosongan kepala desa, sehingga diisi penjabat kepala desa yang ditunjuk bupati Pultab, Aliong Mus.
“Dalam waktu dekat, kita akan panggil Kabag Pemerintahan untuk menanyakan rencana Pilkades, yang nantinya dilaksanakan tahun 2021 ini. Karena sampai sejauh ini, kami tidak mengetahui rencana pelaksaan Pilkades tersebut,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kantor Bupati Pultab, Amrul Badal, ketika dihubungi awak media, mengatakan, pihaknya mengakui, bahwa memang pada tahun 2021 ini, pemerintah daerah telah merencanakan untuk menggelar Pilkades, khususnya di 4 desa yang diisi penjabat Kades.
“Untuk Taliabu Utara, ada dua desa. Yakni Desa Ufung dan Desa Wahe. Sementara Kecamatan Taliabu Timur juga ada dua desa, yakni Desa Penu dan Desa Samuya,” akunya.
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas Setda Pulau Taliabu ini menegaskan, bahwa Pilkades akan digelar setelah ada keputusan hasil Pilkada tahun 2020. Hal ini sesuai sesuai surat Kemendagri Nomor: 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades antar waktu. Intinya, menunda pelaksanaan Pilkades sampai selesai Pilkada, dan situasi sudah benar-benar aman dan kondusif.
“Hal ini dimaksudkan, agar tidak ada tendensi politik atau kepentingan pihak tertentu. Silahkan, bagi siapa saja yang mau berkontestasi dalam Pilkades nanti. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi pelaksanaannya, agar masyarakat bisa memilih pemimpinnya sendiri di desa,” tegasnya.
Adapun Pilkades ini, diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014, yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Kepala Desa.(ato)
Komentar