TERNATE, PNc–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara terus mengawal kasus lahan di wilayah lingkar tambang PT. Tekindo Halmahera Tengah.
“Terkait masalah lahan milik 27 Kepala Keluarga (KK) di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, saat ini terus kami kawal di proses hukum lanjutan atau PK di Mahkamah Agung,” kata Ketua Umum DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi lewat konferensi pers, Kamis (12/10/2023).
Sadik mengatakan dalam sidang PK di Mahkamah Agung, pihaknya optimis masyarakat pemilik lahan menang dengan adanya bukti-bukti baru yang diajukan.
“Bukti baru berupa Surat SKT asli yang ditanda tangani mantan Kepala Desa Kulo Jaya Eka Hidayat yang didapat dari hasil Laboratorium Forensik SKT dari
Polda Sulawesi Selatan akan memperkuat pengajuan PK di MA,”katanya.
Selain itu saksi-saksi yang mengetahui tentang belum dibayarkan lahan masyarakat tersebut oleh pihak PT. Tekindo ini akan menjadi tambahan bukti yang kuat pada sidang PK di Mahkamah Agung.
Sadiki mengatakan pengajuan bukti baru ini dilakukan karena masyarakat belum
perna menerima ganti rugi lahan sama sekali dari PT. Tekini, sementara dalil perusahan yang menyatakan sudah ganti rugi lahan milik 27 KK di Desa Kulo Jaya, Weda Tengah.
“Pengajuan PK di MA ini juga sebagai upaya pencarian keadilan bagi masyarakat pemilik lahan yang sebelumnya kalah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tidore, dan juga kalah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara,”tutur Sadik.
LSM GMBI Witer Maluku Utara, lanjut dia, mengharapkan adanya keadilan yang betul-betul adil pada proses peradilan di PK sehingga Pengadilan Negeri Soasio, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung agar masyarakat mendapat keadilan.
Sekedar diketahui, guagatan atas sengeketa lahan ini dilakukan karena PT.Tekindo Energi tidak membayar lahan kurang lebih 500 hektar milik 27 Kepala Keluarga (KK) di Desa Kulo Jaya, Weda Tengah, Halmahera Tengah.
Masalah tersebut sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, dan proses banding di Pengadilan Tinggi serta Kasasi di Mahkamah Agung. Meski begitu, masyarakat selaku penggugat dinyatakan kalah karena bukti-bukti dianggap lemah.
“Saat sidang di PN, dan PT serta MA, bukti hasil forensik terkait tanda tangan kades itu belum muncul, dan sekarang masyarakat ajukan PK dengan fakta adanya bukti baru (novum) yang dikantongi saat ini,” tandasnya.(red/tim/fps)
Komentar