oleh

Tak Terima Gaji Dipotong, Ketua F-PAN Dekab Morotai Palang Pintu Masuk Gedung DPRD

banner

DARUBA, PNc—Karena kesal dengan kebijakan bupati Kabupaten Pulau Morotai, Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai, Ruslan Ahmad palang pintu gedung DPRD dengan papan.

Amatan Piling News, pemalangan gedung DPRD Morotai oleh Ketua Fraksi GAN Morotai itu terjadi sekira pukul 13.13 wit, menggunakan satu unit papan bekas.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Ini adalah bagian dari pelecehan terhadap lembaga (DPRD-red) yang dilakukan oleh bupati. Bahkan ini sudah berulang kali. Karena total gaji dan tunjangan senilai Rp30 juta itu, dipotong anggaran transportasi dan perumahan senilai Rp20 juta, sehingga tersisa Rp10 juta. Eh tiba-tiba muncul lagi peraturan bupati atas perubahan Perbup sebelumnya. Dimana total gaji dan tunjangan Rp10 juta itu, dipotong lagi Rp3,5 juta. Sehingga yang kami terima tinggal Rp6,5 juta. Ini adalah bentuk ketidakadilan dan bentuk diskriminasi terhadap lembaga DPRD dan anggotanya,” ungkap Ruslan kepada media ini, Kamis (08/07/2021).

Menurutnya, kebijakan bupati Benny Laos soal pemotongan gaji anggota DPRD Morotai itu, merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD. Bahkan kebijakan bupati Benny Laos itu terindikasi menghalang-halangi kerja-kerja lembaga DPRD.

“Kebijakan bupati itu merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD. Kebijakan bupati ini juga sangat menghalang-halangi kerja-kerja DPRD, karena sebagian besar anggran operasional DPRD sudah dihilangkan bupati. Padahal lembaga DPRD juga punya tugas besar tentang fungsi-fungsi kedewanan, fungsi ekonomi, dan kondisi DPRD semakin dilemahkan, dan juga fungsi kontrol DPRD makin hilang,” ujarnya.

Tidak hanya itu, politisi Partai Gerindra, yang juga Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional DPRD Morotai ini juga mengatakan, kebijakan bupati Morotai soal pemotongan hak dan tunjangan anggota DPRD itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Perlu diketahui bersama bahwa pemotongan tunjangan dan hak-hak DPRD adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di PP tahun 2020 tentang hak dan tunjangan DPRD. Hal ini tidak harus dibiarkan dan tidak harus berlarut-larut dibiarkan oleh kita semua di Morotai bahwa praktik pemerintahan ini adalah bagian dari praktik pemerintahan yang buruk sepanjang sejarah bangsa dan negara baru terjadi di Morotai,” katanya.

Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa jika kebijakan bupati ini tetap dipertahankan, maka ia memastikan, bahwa pihaknya bersama beberapa fraksi lain bakal memboikot aktifitas pemerintahan di lembaga DPRD Morotai sampai tahun 2022.

“Saya tegaskan kepada bupati Morotai, bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan Morotai di DPRD, akan kami boikot sampai tahun 2022. Konflik ini harusnya digiring pada aspek kepentingan sosial, kepentingan kepentingan rakyat, bukan melemahkan DPRD dalam situasi Covid-19 seperti ini,” tegasnya.(lud)

banner

Komentar