DARUBA, PNc—Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, untuk mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati, tahun anggaran 2020, berlangsung Jumat 11 Juni 2021 kembali ditunda.
Sebelumnya, agenda rapat yang sama juga telah disiapkan DPRD pekan lalu, namun tertunda, karena kesibukan bupati atas nama pemerintah daerah Pulau Morotai.
Penundaan ini, berawal saat Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane menyampaikan sambutan ketika rapat paripurna baru dimulai. Namun tak lama berselang, Sekretaris Komisi I DPRD Morotai, Fadli Djaguna langsung melayangkan interupsi.
Fadli mengatakan, agenda yang tengah disidangkan tersebut (paripurna LKPJ bupati-red), sebelumnya, harus diputuskan dalam rapat Badan Musyawara (Banmus) terlebih dahulu.
“Setahu saya, secara pribadi, bahwa hal ini (agenda paripurna LKPJ bupati-red) tidak pernah di-Banmus-kan. Padahal, semua agenda terkait kerja-kerja di internal DPRD, minimal harus di-Banmus-kan merujuk ketentuan PP 12. Itu jelas, bahwa baik paripurna atau agenda apa saja, wajib di-Banmus-kan. Pertayaanya, selama ini, terkait rapat paripurna DPRD soal LKPJ, apakah di-Banmus-kan? Tidak kan,” kesalnya.
Setelah menerima interupsi, Ketua DPRD, Rusminto Pawane, langsung menawarkan ke anggota dewan yang lain, apakah ditunda atau dilanjutkan. Namun karena Fadli kembali melontarkan interupsi, dan sempat terjadi ‘adu mulut’ antara Fadli dan Ketua DPRD, maka rapat disepakati untuk ditunda.
“Kami meminta maaf kepada rekan-rekan Forkompinda yang hadir. Sekali lagi, tidak mengurangi rasa hormat, maka paripurna kami tunda. Dan selanjutnya kami Banmus-kan dahulu di internal DPRD,” tutup Ketua DPRD, Rusminto.
Tampak hadir saat Paripurna, Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, Sekda, Andrias Thomas, unsur Forkopimda, dan sejumlah pimpinan OPD, serta anggota DPRD lainnya.(lud)
Komentar