oleh

Pemkab Haltim Dililit Hutang Pihak Ketiga Rp100 M Lebih

banner

MABA, PNc—Sirkulasi keuangan Pemeritah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim), periode 2015-2020, atau di masa kepemimpinan Rudi Erawan dan almarhum Muhdin Ma’bud selaku bupati dan wakil bupati kala itu, mengalami devisit hingga mencapai ratusan milayar rupiah.  Namun jumlah itu telah diminimalisir Muhdin Ma’bud (almarhum), hingga tersisa Rp100 milyar saja, saat almarhum menjabat bupati menggantikan Rudi Erawan, yang harus meninggalkan Haltim tahun 2018 lalu, akibat terlilit kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, hutang senilai Rp100 milyar ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintahan Ubaid Yakub dan Anjas Taher selaku bupati dan wakil bupati Haltim. Dan keduanya harus mengambil jalur refokusing berupa kebijakan memangkas sejumlah kegiatan di seluruh SKPD, guna menuntaskan hutang dimaksud.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kepada wartawan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Plt Kaban PKAD Pemkab Haltim, Joko Lelono Ridwan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, mengatakan, jika pendapatan daerah mengalami devisit, tentu akan memengaruhi seluruh program kerja pemerintahan. Karena yang ditarget semula, tidak sebanyak  yang ada sekarang (piutang-red). Makanya terhadap belanja pun sama, pengaruhnya sangat signifikan. Sehingga berapa pun target pendapatan yang ada sekarang, langsung berpengaruh terhadap belanja.

“Dan salah satu konsekuensinya, jika pemerintah daerah komitmen menyelesaikan tunggakan pihak ketiga, maka sejumlah kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus dikurangi,” ungkapnya.

Kaban Joko juga memaparkan, persentasenya bisa diatur, tinggal pilihan saja, apakah program kegiatan OPD yang harus dikurangi, atau seperti apa. ”Kalau itu komitmen Pemda untuk menyelesaikan hutang, maka program OPD harus dipangkas. Apalagi pak bupati masih mengarahakan untuk Covid-19. Oleh karena itu, memang skala prioritas, dan setiap bulan kita akan ditagih laporan, serta beresiko pada penyaluran. Dan hingga saat ini, hutang pihak ketiga masih di atas Rp100 milyar. Namun untuk kebijakan penyelesaian, bergantung pada kebijakan pimpinan. Paling besar itu di PUPR sama Perkim, dan sisnya ada di SKPD lain, yang pasti menyebar,” katanya.

Terkait pemangkasan program termasuk anggaran pada OPD mana saja, dan berapa besaran anggaran kegiatan yang akan dipangkas, Kaban Joko mengaku masih dalam tahap proses.

“Saat ini kita masih konsen pada Covid-19 ya. Karena sesuai ketentuan, anggaran penanganan Covid harus 8 persen, makanya kita masih menunggu data dari Dinkes dan Rumah Sakit untuk data rilnya. Belum lagi soal pemulihan ekonomi, sosial, dan pengamanan vaksin. Jadi sementara masih berlangsung,” pungkas Kaban Joko.(epk)

banner

Komentar