MABA, PNc—Gaji 13 dan 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), siap dicairkan. Hanya saja, pencairan dimaksud, masih menanti edaran dari Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI).
Kepastian pencairan gaji 13 dan 14 ini, disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan (Plt Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur, Joko Lelono Ridwan, ketika ditemui wartawan, Selasa (20/04/2021) usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, di gedung DPRD Haltim.
Menurut Kaban BPKAD Haltim, Joko Lelono Ridwan, surat edaran Menkeu menjadi acuan pemerintah daerah untuk pencairan anggaran seperti gaji 13 dan 14. Yang jelas kata Kaban, anggaranya sudah ada.
“Tinggal kami menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan saja. Kalau surat edaran sudah keluar, maka kami siap bayar,” ungkapnya.
Kaban Joko menambahkan, sebelum lebaran idul fitri, dipastikan, pembayaran THR PNS sudah selesai. (epk)
Komentar