oleh

Tim Hukum AMR Siapkan Bukti Bantah Dalil-dalil Pemohon

banner

JAKARTA, PNc—Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi (29/01/2020), menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati  Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020, dengan nomor perkara  :11/PHP.BUP-XIX/2021.

Sidang pendahuluan yang dipimpin hakim MK, Arif Hidayat dengan agenda pembacaan pokok permohonan pemohon, penetapan bukti-bukti dan  menetapkan pihak terkait.

banner

Hal tersebut diungkapkan tim hukum AMR yang ditunjuk DPP Partai Golkar untuk mendampingi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati AMR, Hitno Kossy, bahwa sebagai pihak terkait, pihaknya menghadiri sidang pendahuluan, untuk mengikuti pembacaan pokok permohonan pemohon, penetapan bukti-bukti  dan  menetapkan pihak terkait dari MK.

Lebih lanjut kata Hitno, untuk sidang selanjutnya dengan agenda penyampaian jawaban pihak terkait, dijadwalkan, Senin 8 Februari 2021. “Jadwal sidang untuk pihak terkait menyampaikan jawaban itu pada hari senin tanggal 8 Februari 2021,” katanya.

Hitno menjelaskan, selain pihak terkait, untuk agenda sidang pada Senin mendatang,  dijadwalkan juga untuk  pembacaan jawaban termohon dan pengawasan. Sehingga, sebagai pihak terkait,, tentu pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dalil-dalil pemohon.

“Kita akan ajukan jawaban untuk membentah dalil pemohon yang telah dibacakan  pada persidangan. Kami sendiri selaku kuasa hukum pihak terkait juga telah menyiapkan materi jawaban serta bukti-bukti, untuk membantah permohonan pihak pemohon  pada sidang mendatang,” tutupnya.(ato)

banner

Komentar