oleh

Belum Kantongi Izin, LBH Kepton Ditegur Pemda Halut, dan Diminta Hentikan Aktifitas

banner

TOBELO, PNc—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton, Halmahera Utara, mendapat teguran keras dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut). Dan diminta untuk menghentikan aktifitas pemgumpulan data ke warga terkait bantuan eks pengungsi Maluku.

Hal ini disebabkan karena LBH sendiri belum mempunyai surat izin dari Pemerintah setempat. Untuk itu Pemerintah Daerah mengeluarkan surat dengan nomor :466/061 bersifat penting dengan maksud menghentikan aktifitas yang ditujukan ke Lembaga tersebut.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Sekretaris Daerah Pemda Halut, Yudhiahart Noya mengatakan, dengan adanya laporan dari Masyrakat tentang aktifitas LBH Kepton yang dilakukan sementara di Kabupaten Halut menimbulkan keresahan dan menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Perlu kami sampaikan, sampai hari ini belum ada penjelasan secara resmi dari kementrian sosial maupun instansi berwenang,terkait bantuan dan eks pengungsi Maluku,” kata Nani, sapaan akrab Yudhiahart, Kamis (28/01/2021).

Masalah bantuan pengungsi ataupun yang berhubungan dengan bantuan sosial Kata Yudhiahart, akan diatur oleh Dinas terkait sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Aktifitas yang saudara(LBH) lakukan, sampai hari ini belum ada izin Pemda,” terang Noya.

Atas hal ini, Yudhiahart menegaskan, seterimanya surat yang telah dilayangkan itu maka dimintakan Lembaga yang belum mempunyai izin itu menghentikan seluruh aktifitasnya dalam pengumpulan kartu Keluarga, KTP, ataupun dokumen penting lainnya, serta meminta pembayaran administrasi ke masyarakat.

“Kelalaian dan kesengajaan Saudara,(LBH)atas penyampaian ini akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(utm)

banner

Komentar