oleh

Kejati Amankan Sejumlah Mobdin Pemprov Malut

banner

TERNATE, PNc–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan empat Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemerintah Provinsi Malut yang dikuasai pihak ke tiga atau mantan pejab yang pernah bertugas di Pemrov Malut. Aset negara senilai Rp.1.410.929.250. Yang diselamatkan itu merupakan hasil tindaklanjut dari pertemuan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Malut terkait penyelamatan aset pemerintah.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut melalui Kasi Penkum Richard Sinaga, Selasa (17/11) mengatakan, dari 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima baru empat SKK yang berhasil diselamatkan.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Empat SKK yang diselamatkan Kejati melalui Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan rincian, mobil Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp.177.090.000, mobil Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp.570.794.250, mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp.518.904.000 serta mobil Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp.207.141.000. “Total yang dapat diselamatkan saat ini senilai Rp.1.410.929.250,” ungkapnya.

Menurutnya, empat SKK yang berhasil diselamatkan tersebut ada yang dikuasai oleh orang ketiga termasuk dengan mantan pejabat dilingkup Pemprov Malut. “Memang ada yang dikuasai mantan pejabat,” katanya.

Menurutnya, dengan penyelamatan ini, maka masih ada 16 SKK yang masih diupayakan untuk dilakukan penyelamatan dan 16 SKK ini ada yang aset bergerak maupun tidak bergerak. Richard bilang, dari 20 SKK itu 16 lain merupakan aset bergerak berupa kendaraan sementra dua lainya merupkan aset tidak bergerak berupa tanah. “Yang basi diselamatkan empat SKK yaitu kendaraan dan masih miliaran rupiah yang akan diupayakan,” katanya.

Kepada pihak ketiga yang masih menguasai aset negara milik Pemprov Malut Richard menghimbau untuk koparatif mengembalikan.

“Kita harap untuk mereka agar koparatif mengembalikan, karena kalau mereka tidak koparatif dan menurut kita bisa dilakukan upaya lain maka tidak menutup kemungkinan kita akan mengambil proses hukum,” tandasnya.(dmn)

banner

Komentar