TERNATE, PNc—Komisi Pemberantasa Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) member lima catatan penting kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Maluku Utara (Malut).
Koordinator KPK RI, Wilayah Maluku Utara, Mohammad Janathan ketika dikonfirmasi wartwan melalui via Whatsapp, Senin (16/11) menyebutkan, ada lima catatan penting yang harus ditindak lanjuti Pemda se-Provinsi Malut.
Pertama, Pemda Provinsi segera menyerahkan aset yang saat ini dikuasai di Melati kepada Kota Ternate, melalui mediasi antara kedua Kepala Daerah, Gubernur dan Wali Kota.
Kedua, Tax online dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah se-Maluku Utara sudah harus diimplementasikan di tahun 2020 ini. Ketiga, mendorong sertifikasi tanah Pemda segera diselesaikan, terutama Kabupaten Taliabu segera membayar PNBP.
Keempat, Inspektorat di seluruh wilayah Maluku Utara wajib diperkuat dengan anggaran dan SDM. Kelima, Pemrov segera melakukan tim pengawas pendapatan di lingkup Opda.
“Karena ditemukan banyak Penerimaan pajak tidak sesuai terutama dari Pajak Air Permukaan di UPT dan Perusahaan terutama perkebunan, pertambangan,” kata Janathan.
Terkait informasi pajak air permukaan yang belum dilakukan pembayaran pajak oleh PDAM, Janathan mengatakan akan dibahas kembali dengan Pemprov.
“ini juga dibahas khusu provinsi selasa besok, informasinya memang demikian. kami akan ada monev pendapatan kembali,” ucap Janathan. “Over all tata kelola pemprov sudah baik. Fokus kami di pendapatan dan aset,” tandasnya.(dmn)
Komentar