oleh

10 Perusahan Tambang Harus Angkat Kaki Dari Malut

banner

SOFIFI, PNc—Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemrov Malut) member deadline ke 10 perusahan tambang di Malut yang belum memasukkan dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun Anggaran 2020 ke Pemrov Malut.

Batas waktu itu sampai bulan Desember 2020. Jika pihak perusahaan tidak memasukan dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), maka siap-siap angkat kaki dari Malut.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang meyampaikan, sebenarnya ada 20 perusahaan yang diberikan batas waktu pada bulan Juli 2020. Namun, 10 diantaranya sudah memasukkan RKAB ke ESDM dan telah direleasisasi.

“Tinggal 10 perusahaan tambang yang belum memasukkan RKAB, sehingga kami hentikan sementara sampai mereka memasukkan RKAB Perusahan ke Pemrov,” kata Hasyim melalui via Whatsapp, Senin (16/11).

Ia mengaku, batas waktu memasukkan RKAB sampai Bulan Desember 2020, jika melewati batas waktu maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dicabut. Sebab sudah diatur dalam Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Repoblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Permen Nomor 7 Tahun 2020 itu setiap perusahaan wajib melaporkan renca kegiatan belanja tahunan. Karena yang menghentikan sementara waktu itu kegitan produksinya bedah-bedah, ada nikel, mas, dan pasir besih,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kesepuluh perusahan tersebut diantaranya, PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Miniral Elok Sejahtera, PT. Putra Pangestu, PT. Obi Prima Nikel, PT. Karya Cipta Sukses Lestari, PT. Kurun Cerah Cipta, PT. Makmur Jaya Lestari, PT. Shana Tova Anugerah, dan PT. Wana Halmahera Barat Permai Unit.(dmn)

banner

Komentar