LABUHA, PNc—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyiapkan jajaran panitia pengawas pemilihan kelurahan/desa untuk mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020.
Komisioner Bawaslu Halsel, Rais Kahar menuturkan, sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tahapan akan dimulai pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Kata Rais, selain validitas data pemilih, Bawaslu juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tahapan coklit ini yang menjadi beban tambahan pengawas dan penyelenggara lain adalah soal kepatuhan atas protokol kesehatan,”ujar Rais Kahar yang juga Kordiv Pengawas Hubungan Antar Lembaga (PHL).
Ia mengatakan, pengawas akan mengingatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) maupun jajaran KPU yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) pada saat melakukan kegiatan coklit untuk segera mengenakannya. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi penyebaran virus corona.
Rais Kahar mengatakan, dalam pengawasan tahapan Pemutakhiran data pemilih, Bawaslu melakukan pengawasan dari awal alur pelaksanaan Pemutakhiran, sejak DP4 hasil Singkronisasi di distribusikan kepada PPK dan PPS. Untuk selanjutnya petugas pemutakhiran data Pemilih (PPDP) dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Dia mengingatkan kepada semua Panwascam dan PKD agar melakukan Pengawasan melekat pada proses Pencoklitan dilakukan oleh PPDP agar mengikuti semua prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 19 tahun 2019.
Dimana kata Rais Kahar Panwascam dan PKD harus mengawasi PPDP melakukan kegiatan Coklit dengan cara, mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK, selain itu memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan.
Selanjutnya, mencoret Pemilih yang telah meninggal, mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status TNI/Polri serta mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
Termasuk, mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu juga PPDP mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas dan mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Rais Kahar juga mengingatkan jajarnya, setelah Proses Pencoklitan Panwascam dan Desa harus memastikan PPDP menyampiakan menyampaikan dokumen hasil kegiatan coklit kepada PPS meliputi, formulir Model A-KWK yang telah digunakan, formulir Model A.A-KWK yang dikembalikan, formulir Model A.A.1-KWK dan formulir Model A.A.3 KWK.
Yang perlu juga diperhatikan Panwascam dan PKD kata Rais Kahar, beberapa tahapan dalam proses coklit seperti pada tanggal 7 sampai 29 Agustusjuga jadwal penyusunan daftar pemilih hasil Pemutahiran oleh PPS. Dan pada tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2020, rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemutahiran tingkat desa/Kelurahan dan menyampaikan beserta daftar pemilih hasil Pemutahiran ke PPK.
“Haram bagi jajaran Panwascam dan PKD meninggalkan tempat tugas selama pelaksanaan pleno di itngkat PPS dan PPK, sebagaimana jadwalnya pada akhir bulan Agustus sampai awal September,”tegasnya.
Sebab kata Rais Kahar, PKD dan Panwascam dalam pleno terbuka dapat menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan untuk diperbaiki, agar semua warga masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak Konsitusi pada 9 Desember 2020.
Masyarakat, sambung Rais, juga diharapkan aktif dalam proses coklit ini. Jika terdapat permasalahan dalam proses coklit, masyarakat diminta untuk melaporkan ke petugas PPDP.”Bahkan kalau ada pelanggaran, silahkan laporkan ke pengawas Pemilu,” pungkas Rais.(red)
Komentar