WEDA, PNc—Pegawai rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah 7 bulan tidak menerima jasa BPJS pegawai baik PNS maupun PTT. Walau anggaran BPJS sudah di transfer ke rekening rumah sakit pada bulan november 2019 namun hingga kini belum diberikan kepada pegawai RSUD.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, dr. Safril Samiun mengatakan, waktu ia dilantik sebagai direktur RSUD, dokumen pelaksanaan anggaran sudah disiapkan untuk permohonam permintaan pencairan BPJS.
Direktur menjelaskan, rumah sakit tidak menggunakan sistem BLUD. “Jadi karena bukan BLUD, maka tidak bisa anggaran menggunakan langsung, karena bisa temuan,” kata Safril, Senin (22/4) kemarin.
Ia juga mengatakan, bila anggaran tersebut bukan BLUD, tentu apapun yang masuk ke RSUD, akan dikembalikan Pemda. Setelah itu baru melakukan permintaan.
Jadi kalau bukan BLUD, setiap apapun yang masuk di rumah sakit, itu harus di setor dulu ke pemerintah, setelah itu baru di buat permintaan.
Safril menuturkan, dokumen pelaksanaan pada sebelumnya hanya bisa terakomodir 6 bulan. Lebih dari itu tidak bisa lagi melakukan permintaan pencairaan.
“Saya masuk ke rumah sakit bulan Januari lalu. DPA yang sudah disusun sebelumnya, itu dibuat pencairan, cuman bisa mengakomodir 6 bulan sebelumnya. Makanya sisa itu tidak bisa diminta lagi,” tuturnya.
Namun Safril berjanji, proses pencairan akan bisa dilakukan pada perubahan anggaran. “Ini nanti di perubahan baru kita minta lagi DPA untuk proses permintaan pencairan,” tandasnya.
Ia menambahkan, kalau sistem pencairan, disetor dulu ke rumah sakit. Setelah itu rumah sakit serahkan ke Pemda, baru rumah sakit membuat permohonan sesuai DPA yang ada. “Itu sistem yang non BLUD dirumah sakit, kalau sistem BLUD itu langsung pake,” katanya.
Lanjut Safril, setelah ia dilantik, belum ada sistem BLUD. Namun ia berjanji akan berupaya untuk bisa menggunakan BLUD. “Jadi di weda waktu saya masuk itu belum ada. Jadi akan kami usahakan agar BLUD bisa digunakan langsung,” tandasnya.(rid)
Komentar