Tentang Piling

oleh

PILING NEWS.com, adalah situs berita berkantor pusat di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), yakni di Kota Ternate.  Sebagai fungsi kontrol, merujuk Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, PILING NEWS tetap menegakan independensi, dan selalu mengedepankan serta menjaga Kode Etika Jurnalistik (KEJ), maupun Kode Prilaku Wartawan (KPW).

Mengenai nama PILING NEWS, adalah dua suku kata, yakni PILING (satu suku kata dalam bahasa Makeang/Bahasa Suku salah satu etnis di Provinsi Maluku Utara), dan NEWS (suku kata dalam bahasa Inggris). PILING dalam bahasa Suku Makeang (Ngofagita/Waigitang), memiliki arti PESAN/KABAR. Sedangkan sebutan untuk istilah PILING, adalah Portal Informasi Lintas Negeri.

PilingNews.com, Juga Mempunyai Link Channel YouTube Dengan Nama PilingTVO. Channel YouTube PilingTVO Adalah Konten Berita Video PilingNews.com, Yang Model Penyajian Beritanya Berbasis Video Dengan Sistem Pengelolaan Narasi Audio Terintegrasi Dalam Video (Dubbing), Bertujuan Memudahkan Publik Pembaca/Pemirsa, Memahami Isi Pesan Berita Yang Disampaikan Situs Berita https://www.pilingnews.com, Dibawah Badan Hukum Indonesia PT. PILING DELTA MULTIMEDIA, Beserta Perizinan Yang Melingkupinya. Dan Penyusunan Maupun Pengelolaan Berita, Selalu Berpedoman Pada Ketentuan Perundang Undangan Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Serta Mematuhi Ketentuan Kode Etik Jurnalistik Maupun Kode Prilaku Wartawan Yang Ditetapkan Dewan Pers.

Adapun terkait naskah, narasi audio, maupun gambar (visual/video), yang bilamana terdapat kekeliruan (tanpa unsur kesengajaan) dalam penyajiannya), maka ketentuan perbaikannya tetap bersandar pada Undang Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Meliputi Hak Koreksi, Hak Klarifikasi, maupun Hak Jawab.

Link interkoneksi media sosial untuk Piling News: 1. TikTok (tiktok.com/@pilingtvo2023)