MABA, PNc—Sebagai tindaklanjut acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (12/03/2021), pihak Kejari Haltim langsung memberi sosialisasi hukum kepada pimpinan Organisasi Perangkan Daerah (OPD) lingkup Pemkab Haltim. Sosialisasi berlangsung Jumat siang (12/03/2021) di aula kantor bupati, dan dipandu langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Haltim, Alfrets R. I. Talompo, SH, MH.
Kepada wartawan usai sosialisasi, Alfrets mengatakan, jasa jaksa pengacara negara dimaksud, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD. Dan tujuanya, agar jasa jaksa pengacara negara ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh SKPD, untuk mendukung program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah di Kabupaten Haltim.
“Harapan kami, program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu juga, kita bisa selalu menjaga sinergitas, terbuka saat menjalankan tugas masing-masing sesuai apa yang tercantum dalam MoU,” tandasnya.(epk)
Komentar