oleh

Respon Ucapan Gubernur, Muksin: Pernyataan AGK Bisa Pengaruhi Netralitas ASN

banner

TERNATE, PNc—Menanggapi pernyataan gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba terkait lontaran ucapan mendukung Balon bupati Halsel, Bahrain Kasuba dalam video viral di medos, Rabu (12/08) kemarin, Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin, kepada koran ini menyampaikan, memang dalam ketentuannya video yang beredar di media sosial saat ini sudah dilihat dan dipelajari.

Memang dalam ketetuan pada uandang-undang nomor 10 menyatakan Gubernur, Bupati wali Kota yang mengikuti kampanye mekaniasmenya harus cuti. Yang jadi masalah adalah sejauh ini KPU belum memutuskan penetapan pasangan calon. Sehingga yang ada ini adalah belum dikategorikan sebagai bakal calon. Bakal calon itu ketika mereka telah di daftarkan ke KPU barulah dikatakan sebagai bakal calon.

banner

“Sehingga saat ini istilah di KPU yakni masih sebagai calon bakal calon atau potensi bakal calon yang sementara masih melakukan konsulidasi di partai politik untuk menuju pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020 nanti,” ucapnya.

Sehingga terkait dengan pernyataan Gubernur Malut, walapun dirinya menyatakaan dukungan secara pribadi, namun yang mengatakan adalah Gubernur Malut, maka diperesepsinya tetap gubernur.

Namun jika telah ditetapkan pasangan calon oleh KPU, maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak boleh lagi menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu diluar dari cuti dan jadwal kampanye.

“Sehingga jika dilihat pernyataan Gubernur ini belum ada penetapan pasangan calon, maka ketentuan itu belum diterapkan,” ujarnya.

Sebab menurut Muksin, Bahrain Kasuba dan Lutfi Macmud belum tentu juga akan bisa maju dalam Pilkada Halsel, sebab belum ditetapkan kedua pasangan ini sebagai bakal calon. “Sehingga kita belum dapat mengetahui kedua pasangan ini bisa di tetapkan sebagai bakal calon oleh KPU atau tidak,” tegasnya.

Meski begitu, Muksin menyarankan, seyogyanya seorang Gubernur tidak boleh menyampaikan pandangan atau pendapat seperti itu. Sebab jabatannya saat ini sebagai Gubernur aktif. Meskipun yang bersangkutan katakanlah dia kader partai politik tertentu atau memiliki hubungan bakal calon tertentu seperti keluarga, tetapi karena jabatannya sebagai Gubernur, maka tidak lajim dirinya menyampaikan pandangan seperti itu.

“Tunggulah sampai ada jadwal kampanye, barulah yang bersangkutan dipersilahkan untuk menyampaikan dukungan kepada bakal calon tertentu. Tetapi ada jadwalnya dan yang bersangkutan harus mengambil jadwal cuti kampanye,” terangnya.

Sehingga untuk menjaga etika politik yang sehat dan juga demokrasi bagus dalam pelaksanaan pilkada yang menjadi baik, maka saran dari Bawaslu jangan lah untuk menyampaikan pandangan sekarang ini.

“Karena takutnya nanti akan mempengaruhi netralitas ASN. Sehingga kalau diulangi terus menerus akan bertentangan dengan pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10,” tegasnya.

Selain itu juga terkait undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang dimana pejabat Negara dan pejabat daerah dilarang membuat keputusan atau tindangan yang menguntungkan pasangan calon atau pasangan calon lain. Hal itu juga berlaku di Bupati atau Wali Kota yang sementara tidak mengikuti tahapan Pilkada.

“Sehingga Bawaslu ingatkan kepada Pejabat Negara atau Daerah agar dengan menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon manapun diluar tahapan kampanye. Sebab ini akan mempengaruhi netralitas ASN,” tandas Muksin.(dmn)

banner

Komentar