TERNATE, PNc–Penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran operasional DPRD Provinsi Maluku Utara (Deprov Malut), saat ini sedang barlangsung dan ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).
Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Maluku Utara (DPD PA-GMNI Malut) memandang, bahwa dugaan kasus ini adalah peristiwa terkait pengelolaan anggaran pada lembaga legislatif, yang tentu akibatnya adalah merugikan keuangan negara.
“Dalam kasus ini, prosesnya pun harus membutuhkan audit total Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Oleh karena itu, kiranya harus diuji auditor terlebih dahulu. Dan tidak serta merta seakan memvonis pelibatan pejabat yang didasari pada kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” terang Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Dace.
Dace memaparkan, semua pihak tentu harus menghargai hukum, dan biarlah pihak Kejaksaan menangani secara ptofesional. Dan tidak boleh ada yang mendahului proses yang sedang berlangsung. Dengan menggiring opini terkesan menghakimi serta dialamatkan ke pejabat tertentu, dan seakan yang “bersangkutan” harus bertanggung jawab total terhadap peristiwa tersebut. Sebab Kejaksaan juga memahami alur hukum terkait penanganan terhadap peristiwa tersebut.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam penanganannya tetap berdasarkan unsur hukum. Apakah ada kerugian negara atau tidak. Atau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan atau tidak. Apa lagi lembaga DPRD sebagai representasi rakyat, yang menjalankan fungsi legislasi, badgeting dan pemgawasan. Tentu telah mempertimbangkan secara matang sebelum “mengeksekusi” segala sesuatu yang menjadi kewenangannya,” tandas Dace.(red/tim)



























Komentar