TERNATE, PNc— PT. Weda Bay Nickel diberikan tenggat waktu oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk membayar denda administratif terhadap temuan perusakan kawasan hutan.
Pihak PKH menyatakan, tidak menutup kemungkinan, akan mengambil langkah hukum lanjutan, apabila PT. Weda Bay Nickel tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, negara masih memberi ruang bagi korporasi untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran denda. Namun, sanksi tidak berhenti pada penagihan administratif semata.
“Satgas sudah diberi kewenangan, tidak hanya penagihan denda administrasi. Tapi juga penguasaan kembali (lahan). Bahkan bisa dilakukan pemulihan aset melalui proses administrasi, perdata, hingga pidana,” ujar Barita di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan, baik kepada korporasi maupun individu pengelola kawasan hutan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jadi administratif ini juga bisa berdampak pada selain administratif. Termasuk evaluasi terkait perizinan korporasi. Apakah ini diperoleh secara sah atau ada pelanggaran hukum di dalamnya,” tegasnya.
Barita menambahkan, apabila denda administratif tidak dipenuhi dan keberatan yang diajukan tidak dikabulkan, maka Satgas dapat menempuh langkah perdata, berupa kewajiban pemulihan kondisi kawasan hutan, serta kewajiban hukum lainnya kepada korporasi/ Termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat.
Barita memaparkan, Satgas juga dapat mengambil langkah represif, mulai dari penguasaan negara atas lahan, pemulihan aset, hingga pencabutan izin usaha. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang tersedia.
Terkait tenggat pembayaran denda, Barita menyebut korporasi diberi kesempatan mengajukan keberatan. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan dan penyelesaian dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
“Kalau dalam 30 hari tidak diselesaikan, maka bisa dilakukan penguasaan oleh Negara, atau juga bisa pemulihan aset, termasuk evaluasi terhadap perizinan dan pencabutan izin usaha,” katanya.(red/tim/industri.kontan.co.id/ist)



























Komentar