oleh

Menkeu Haruskan Ada Koperasi Merah Putih Sebagai Sayarat Dana Desa Bisa Cair

banner

TERNATE, PNc — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa kebijakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, adalah bentuk “pemaksaan positif” untuk kemandirian ekonomi di tingkat desa.

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak anggaran desa yang habis untuk program-program yang tidak berkelanjutan atau sekadar proyek fisik jangka pendek. Menurut Purbaya, formula dana desa diperbarui untuk memastikan setiap rupiah yang dikucurkan dari APBN memiliki dampak berganda (multiplier effect) yang nyata.

banner

Masalah utama yang ingin diselesaikan adalah inefisiensi logistik dan rantai pasok pangan di pedesaan. Dengan mewajibkan pembentukan koperasi, Purbaya ingin desa memiliki badan usaha yang kuat untuk menampung hasil tani dan menjadi penyalur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Distribusi anggaran kini dibuat lebih “adil” dalam kacamata pemerintah pusat. Keadilan didefinisikan sebagai desa yang mau bekerja keras membangun sistem ekonomi, itulah yang berhak mendapatkan kucuran dana penuh.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan mekanisme penyaluran Dana Desa 2025 agar sejalan dengan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Aturan ini tidak mengganti regulasi lama dari nol, melainkan merevisi PMK 108/2024 yang sebelumnya sudah mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Perubahan dilakukan agar proses pencairan tahun anggaran 2025 lebih sinkron dengan target pembentukan koperasi di setiap desa atau kelurahan.

Lewat aturan baru ini, pemerintah menegaskan kembali skema penyaluran Dana Desa, persyaratan administrasi tiap tahap, hingga risiko penundaan atau tidak cairnya Dana Desa apabila desa terlambat melengkapi berkas, terutama dokumen terkait KDMP.

Tahapan penyaluran untuk Dana Desa yang “ditentukan penggunaannya” tidak berubah: tetap dua tahap dengan komposisi 60% dan 40%. Tahap I memiliki batas akhir pencairan sampai Juni, sedangkan Tahap II bisa mulai cair paling cepat April jika syarat administrasi sudah lengkap.

Pembagian ini mengikuti pola yang sudah berlaku sebelumnya, hanya disesuaikan agar tidak bentrok dengan agenda pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi fokus pemerintah di 2025.
Dokumen Wajib Tahap I
Syarat Administrasi dari Desa

Untuk mencairkan Tahap I, desa wajib mengunggah APBDes lengkap baik Perdes APBDes maupun file dari aplikasi keuangan desa melalui aplikasi Kemenkeu. Jika desa belum menggunakan sistem keuangan berbasis elektronik, pengisian APBDes bisa direkam manual melalui aplikasi yang sama.

Selain itu harus ada surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, ditambah SK Kepala Desa terkait KPM BLT Desa apabila desa menganggarkan BLT.
Ketentuan administrasi ini diarahkan agar seluruh data dasar, termasuk alokasi BLT, sudah tercatat sejak awal tahun. Dengan begitu, proses pencairan tahap berikutnya tidak tersendat.

Kepala daerah juga punya kewajiban: merekam pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, jumlah KPM BLT, serta realisasi Dana Desa 2024 untuk ketahanan pangan, stunting, dan BLT bulanan. Mereka juga harus menandai desa yang layak salur melalui aplikasi OM-SPAN TKD beserta daftar rinciannya.

Pencatatan dari bupati/wali kota ini menjadi syarat penting karena sistem penyaluran Dana Desa 2025 sudah sepenuhnya terhubung dengan database OM-SPAN.

Untuk tahap II adalah bagian yang mengalami perubahan paling signifikan. Selain laporan realisasi Dana Desa tahun sebelumnya dan capaian Tahap I, di mana penyerapan minimal harus 60% dan rata-rata capaian keluaran minimal 40%, desa wajib menyerahkan dokumen terkait Koperasi Merah Putih.

“Minimal sudah on process di notaris” menjadi garis bawah aturan ini.

Dokumen yang diminta berupa akta pendirian koperasi atau bukti bahwa berkas pembentukan sudah diserahkan ke notaris, ditambah Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk KDMP. Tanpa dokumen-dokumen ini, pencairan Tahap II tidak bisa diproses.

Bupati/wali kota juga harus merekam realisasi KPM BLT Desa 2025 untuk minimal tiga bulan jika desa menganggarkan BLT. Selain itu, mereka harus kembali menandai desa layak salur di OM-SPAN TKD sebagai pengajuan pencairan Tahap II.

Tahapan ini menjadi krusial karena desa yang tidak memenuhi persyaratan, terutama dokumen koperasi, berisiko kehilangan sebagian Dana Desa 2025.
Risiko Penundaan dan Dana Desa Bisa “Hangus”
Deadline 17 September 2025.

Melalui Pasal 29B, PMK 81/2025 memberi batas waktu tegas: jika sampai 17 September 2025 syarat Tahap II belum lengkap, penyaluran akan ditunda. Penundaan berlaku untuk Dana Desa yang ditentukan maupun tidak ditentukan penggunaannya.

Desa tetap punya peluang mencairkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya selama bupati/wali kota melengkapi syarat sebelum batas akhir penyaluran sesuai Pasal 26.

Untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, perlakuannya lebih ketat. Dana ini tidak akan disalurkan apabila syarat tidak terpenuhi hingga melebihi batas waktu. Pemerintah pusat dapat memanfaatkannya untuk prioritas nasional atau pengendalian fiskal melalui keputusan Menteri Keuangan.

Jika tidak dipakai sampai akhir tahun, dana tersebut menjadi sisa di RKUN dan tidak bisa dibawa ke tahun berikutnya.

Konsekuensinya jelas: desa yang terlambat mengurus syarat Tahap II, terutama dokumen Koperasi Merah Putih, berpotensi kehilangan dana dan tidak dapat memintanya kembali pada tahun berikutnya.(red/tim/ist)

banner

Komentar