JAKARTA, PNc–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Karya Wijaya tanpa dilengkapi izin Pinjam Pakai Kawasan Peruntukan Pertambangan Rakyat (PKKPR) serta melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di kawasan pertambangan di Halmahera Tengah dan sekitarnya.
Temuan ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral di wilayah Maluku Utara, yang menunjukkan PT. Karya Wijaya belum memiliki izin PPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang, dan beroperasi di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.
Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Usman Mansur selaku Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyatakan kecamannya dan mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin PT. Karya Wijaya jika terbukti melanggar peraturan.
“Kami sangat prihatin dengan temuan BPK yang menunjukkan bahwa PT Karya Wijaya beroperasi tanpa izin yang lengkap dan melanggar RTRW. Ini bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi persoalan serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kami mendesak Menteri ESDM mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi perusahaan ini sebagai bentuk teguran sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat,” tegas Usman Mansur.
Usman menambahkan bahwa perusahaan tambang harus menaati aturan yang berlaku, termasuk sertifikasi lingkungan dan tanggung jawab reklamasi. Ketidakpatuhan terhadap aturan pertambangan tidak hanya merusak alam tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.
Kasus PT. Karya Wijaya ini juga membuka mata publik terhadap pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah dan penegakan hukum yang adil agar aktivitas pertambangan benar-benar membawa manfaat tanpa merusak lingkungan dan sosial.(red/tim)





























Komentar