oleh

Apakah Ini Yang Bikin Gubernur Sherly Selalu Bungkam Saat Ditanya Soal Tambang!

banner

TERNATE, PNc–Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, belakangan ini terus disorot terkait dugaan kepemilikan saham di salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Maluku Utara. Perusahaan tambang tersebut bernama PT. Karya Wijaya.

Bahkan kepemilikan saham gubernur Sherly di PT. Karya Wijaya ini pada kisaran 71 persen (saham mayoritas), sebagaimana terbaca pada data digital Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

banner

Ada dua wilayah konsesi PT. Karya Wijaya yang saat ini sedang melakukan operasi produksi tambang nikel. Yakni di Pulau Gebe, dan di daratan Pulau Halmahera, tepatnya di kawasan Fritu, Weda Utara, perbatasan antara Kabupaten Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Khusus di Pulau Gebe, IUP untuk lahan konsesi milik PT. Karya Wijaya ini diterbitkan pada tahun 2020 lalu, dengan nomor SK:502/34/DPMPTSP/XII/2020. Dan izin operasinya berakhir pada bulan Desember tahun 2040.

Padahal Pulau Gebe, masuk kategori pulau kecil, merujuk setumpuk regulasi, tidak boleh lagi ada eksplorasi penambangan di pulau kecil seperti ini, yang hanya seluas 224 km persegi itu.

Kemudian satu IUP lagi terbit di awal tahun 2025, melalui Kementerian ESDM dengan tanggal berlaku 17 Januari 2025 aktivitas operasi produksi. SK untuk IUP di daratan Pulau Halmahera ini nomor: 04/1/IUP/PMDN/2025, dan berlaku hingga 15 Maret 2036. Wilayah lahan konsesinya berada di antara dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Desa Fritu.

Foto: (ilustrasi) Piling News

Pertanyaannya, mengapa gubernur Sherly Tjoanda, seperti tidak bersemangat dan terkesan menghindar saat ditanya tentang isu-isu kasus pertambangan. Dan cenderung memilih untuk tidak menjawab dan menghindari awak media, seperti terjadi di depan kantor KPK beberapa waktu lalu.

Publik kemudian menduga, apakah izin penambangan PT. Karya Wijaya bermasalah, atau ada hal lain terkait regulasi, yang secara eksplisit, seorang kepala daerah dilarang memiliki IUP pertambangan dan atau kepemilikan saham di perusahaan tambang tertentu.

Sebab ada kekhawatiran merujuk Undang Undang, sangat riskan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kasus-kasus korupsi baru, dan terjadi konflik kepentingan di tingkat bawah, termasuk isu dan kasus lingkungan akibat dampak eksplorasi pertambangan.(red/tim)

banner

Komentar