oleh

Sanksi Untuk Pemerintah Daerah Yang Terlambat Membayarkan THR ke ASN

banner

TERNATE, PNc—Pemerintah daerah yang terlambat atau tidak membayar THR ASN/PPPK sesuai tenggat waktu (H-7 atau H-10) dapat dikenakan sanksi administratif dan teguran keras dari Pemerintah Pusat. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, pemeriksaan, hingga pemotongan dana transfer daerah (DAU).

Berikut adalah poin-poin sanksi bagi pemerintah daerah terkait keterlambatan THR. Pertama, Teguran Tertulis dan Administratif. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenpan-RB akan memberikan teguran tertulis kepada pemerintah daerah yang tidak mematuhi peraturan pembayaran THR.

Kedua, Pemeriksaan Khusus. Inspektorat Jenderal akan melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung untuk menindaklanjuti laporan keterlambatan pembayaran.

Ketiga, Sanksi Dana Transfer. Pemda yang tidak menganggarkan atau terlambat menyalurkan THR, dapat menghadapi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan.

Keempat, Dampak Reputasi. Keterlambatan pembayaran THR pada aparatur pemerintah, dapat berakibat pada catatan buruk penilaian kinerja pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat.

Kebijakan ini diambil berdasarkan peraturan pemerintah pusat yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu untuk memastikan hak ASN/PPPK terpenuhi sebelum hari raya, atau hari-hari besar keagamaan.

Merujuk regaulasi, pemberian THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Waktu Pembayaran. Berdasarkan PP 14/2024, THR seharusnya dibayarkan paling cepat H-10 Hari Raya Idulfitri. Kemendagri menginstruksikan Pemda untuk segera menyelesaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) agar THR dapat dibayarkan tepat waktu.

Sanksi bagi Pemda yang Terlambat. Jika pemerintah daerah terlambat membayar THR, pemerintah pusat (melalui Kementerian Dalam Negeri) dapat memberikan sanksi. Merujuk pada prinsip pengelolaan keuangan daerah dan PP terkait disiplin ASN, sanksinya dapat berupa. Teguran Tertulis, Sanksi administrative, berupa teguran dari Kemendagri kepada Kepala Daerah.

Sanksi Kinerja. Keterlambatan pembayaran THR dapat memengaruhi penilaian kinerja pemerintah daerah. Tindak Lanjut Pemeriksaan. Keterlambatan ini bisa menjadi temuan Inspektorat Jenderal Kemendagri atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(red/tim)

Komentar