TERNATE, PNc – Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, menegaskan pasien rujukan dari Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM) yang menggunakan speedboat ambulance laut milik Pemerintah Kota tidak dipungut biaya, meskipun dalam regulasi daerah telah diatur sebagai objek retribusi.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan substansi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencantumkan komponen tarif pelayanan ambulance laut, masing-masing Batang Dua senilai Rp20 juta, Pulau Moti Rp7 juta dan Pulau Hiri Rp3 juta per sekali rujuk.
Menurut dr. Fathiyah, besaran tersebut merupakan standar tarif yang tercantum dalam Perda sebagai dasar administrasi dan penganggaran daerah, namun bukan untuk dibebankan ke pasien.
“Perlu kami tegaskan bahwa pasien yang dirujuk menggunakan ambulance laut tidak dipungut biaya. Walaupun dalam Perda sudah diatur sebagai objek retribusi, namun Pemerintah Kota tidak membebankan ke pasien,” jelasnya di Ternate.
Ia menjelaskan, kehadiran ambulance laut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan yang memiliki keterbatasan transportasi.
Saat ini, kata dia, Dinas Kesehatan Kota Ternate bahkan sedang menyiapkan usulan revisi terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023, khususnya pada poin retribusi ambulance laut, agar secara regulasi tidak lagi menimbulkan potensi pembebanan kepada pasien.
“Kami akan mengusulkan revisi Perda, sehingga pelayanan ambulance laut ini benar-benar tidak menjadi beban masyarakat, baik secara kebijakan maupun secara aturan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, lanjut dr. Fathiyah, untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembiayaan operasional rujukan ambulance laut dapat diklaim melalui mekanisme pembiayaan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pasien yang bukan peserta JKN, pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan tanpa pungutan biaya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan perlindungan masyarakat.
Ia menegaskan, prinsip utama layanan ambulance laut adalah menjamin keselamatan pasien, bukan sebagai sarana penarikan retribusi dari masyarakat.
“Komitmen pemerintah adalah memastikan masyarakat kepulauan mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil dan tanpa hambatan biaya, terutama dalam kondisi darurat dan rujukan,” ujarnya.
Dinas Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar dapat menghubungi fasilitas kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk memperoleh informasi yang benar dan resmi.
Ambulance laut sendiri menjadi fasilitas vital bagi masyarakat Batang Dua, Hiri dan Moti, karena faktor geografis yang mengharuskan rujukan pasien dilakukan melalui jalur laut menuju rumah sakit rujukan di Kota Ternate.(red/tim/ist/L.id)



























Komentar