oleh

Cegah Kebocoran PAD, Samsat Ternate Perkuat Sistem dan Inventarisasi Perusahaan Pemilik Alat Berat

banner

TERNATE, PNc – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kota Ternate berupaya mendorong sistem terintegrasi, termasuk melakukan percepatan digitalisasi pembayaran pajak khususnya pajak alat berat.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Ternate, Maesarah Abusama, mengatakan, pihaknya akan memperkuat tata sistem pendataan dan penetapan pajak, meski saat ini telah berlaku sistem non-tunai (digital) namun masih ditemukan pembayaran sistem tunai seperti pajak alat berat atau PAB.

“Sehingga tidak ada lagi wajib pajak khususnya pajak alat berat diberikan ke pegawai, kemudian dari pegawai menyetorkan ke petugas bank atau rekening kas daerah. Sistem non-tunai ini harus diterapkan secara menyeluruh, agar wajib pajak yang langsung menyetor ke rekening kas daerah, atau melalui loket pelayanan di kantor Samsat yang itu dilayani langsung petugas bank,” kata Maesarah kepada awak media, Jumat (23/01/2026).

Maesarah Abusama yang baru dilantik sebagai Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Ternate awal Januari 2026 ini menjelaskan, langkah tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Agar seluruh transaksi tercatat langsung masuk ke rekening kas daerah, dan pembayaran lebih praktis, saya tekankan tidak ada lagi pegawai Samsat khususnya di bagian pendataan dan penetapan menerima tunai dari wajib pajak khusunya pajak alat berat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Maesarah juga mengatakan, beberapa fokus yang menjadi perhatian antara lain menginventarisasi perusahaan pemilik alat berat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Langkah ini untuk memastikan bahwa meski alat berat tidak beroperasi di jalan raya, kepemilikan dan penguasaannya tetap berkontribusi untuk pendapatan daerah.

“Kita perlu memastikan, alat berat yang beroperasi membayar pajak sesuai tarif umum yaitu 0,2 persen dari NJAB,” tutupnya.(red/tim)

Komentar