SOFIFI, PNc — Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, angkat bicara soal dituding mengintervensi kerjasama perusahaan hingga permintaan upeti. Seperti yang dikatakan salah satu Investor Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) asal Maluku Utara lantaran merasa tak diloloskan.
“Selaku Kabid pengawasan K3 saya menegaskan tidak pernah melakukan pembatasan, penghalangan, maupun intervensi terhadap perusahaan dalam menentukan, mengakhiri, atau mengalihkan kerja sama dengan PJK3, baik dalam kegiatan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja maupun pemeriksaan dan pengujian peralatan K3 berbahaya,” ujar Nirwan Turuy, Selasa (20/01/2026).
Penegasan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan norma K3, khususnya sebagai respons atas tingginya potensi bahaya serta meningkatnya risiko kecelakaan kerja di kawasan industri yang berisiko tinggi. Serta bertujuan memastikan seluruh kegiatan K3 dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak pernah ada maksud untuk mengarahkan perusahaan kepada PJK3 tertentu.
“Karena dalam menjalankan tugas, kami selalu berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1995 tentang PJK3; yang mewajibkan setiap PJK3 memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Menteri Ketenagakerjaan yang masih berlaku, memiliki tenaga ahli yang kompeten sesuai bidang kegiatan, serta peralatan pemeriksaan dan pengujian yang memenuhi standar dan terkalibrasi. Ketentuan ini bersifat wajib dan berlaku secara nasional,” jelas Nirwan.
Terkait tudingan pemaksaan pemutusan kontrak kerja sama untuk mengarahkan perusahaan kepada PJK3 yang dikelola oleh keluarga, Nirwan menegaskan bahwa tudingan tersebut juga tidak benar dan tidak berdasar secara faktual.
“Karena hingga saat ini belum terdapat PJK3 yang berdomisili dan beroperasi di Provinsi Maluku Utara, baik di bidang pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja maupun pemeriksaan dan pengujian peralatan K3. Seluruh PJK3 yang beroperasi di kawasan PT IWIP berasal dari provinsi di luar Maluku Utara, sehingga secara faktual tidak dimungkinkan adanya pengarahan atau penitipan PJK3 lokal milik keluarga saya sebagaimana yang dituduhkan,” bantah Nirwan.
Sementara, terkait tuduhan permintaan dan penerimaan upeti atau pungli dalam melakukan pengawasan, Nirwan juga dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak benar.
“Silakan kalian ke perusahaan dan tanya sendiri apakah benar atau tidak. Jadi tuduhan tersebut tidak disertai bukti, tidak didukung fakta, serta tidak pernah ditemukan dalam mekanisme pengawasan internal maupun pemeriksaan resmi. Karena seluruh kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai prosedur, terdokumentasi secara administratif, dan berada dalam koridor sistem pengawasan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Nirwan.(red/tim)



























Komentar