TERNATE, PNc—Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial NT, diduga intimidasi seorang investor.
NT diketahui memiliki binaan perusahan di bidang pelatihan tenaga kerja. Dengan jabatannya, NT diduga mengintimidasi investor di kawasan industri Lelilef, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk bekerjasama dengan perusahan binaannya yang disinyalir milik keluarga.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, dugaan intimidasi oknum ASN itu telah dilakukan berulang-kali. Dengan cara mengintimidasi investor agar tidak lagi bekerjasama dengan perusahan penyedia jasa pelatihan tenaga kerja yang sedang berkontrak.
Dalihnya, menuding perusahan penyedia jasa pelatihan tenga kerja itu memiliki kekurangan, tanpa menjelaskan rinciannya. Namun tujuannya, memasukan perusahan binaan NT sendiri untuk berkontrak dengan pihak investor. Padahal, pihak investor punya tolok ukur profesional, yakni perusahan yang mengajukan penawaran terendah, dinyatakan memenuhi syarat untuk berkontrak.
NT juga disinyalir, tidak saja mengintimidasi investor, tapi juga acap kali meminta ‘upeti’ saat melakukan pengawasan tenaga kerja di kawasan industri.
“Sebagai lembaga pengawasan pembangunan, kami akan lakukan investigasi terhadap okonom-oknom ASN yang menyalagugunakan kewenangan seperti itu. Untuk melaporkan ke pihak terkait, termasuk gubernur Maluku Utara”, ucap seorang Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang sudah mengamati ulah NT jauh hari sebelumnya, namun meminta namanya tidak dipublikasi, karena masih melakukan pemantauan menyeluruh.
Ini sangat penting, kata dia, karena dapat menghambat kegiatan investasi, dan melanggar peraturan ASN. Bahkan suda mengarah pada dugaan korupsi.
“Cara-cara dan kasus seperti ini, hampir sama dengan yang pernah terjadi di wilayah Celegon, Banten. Bahwa ada okonom pengurus KADIN yang intimidasi investor, kemudian ditangkap polisi, selanjutnya ditetapkan tersangka. Dan cara-cara serupa, kali ini dilakukan oleh okonom ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara. Bahaya ini”, tegasnya, sembari mendesak gubernur menindak oknom ASN tersebut.
Ulah oknum ASN ini juga, mendapatkan tanggapan keras praktisi hukum, Agus R. Tampilang. Ia mengatakan, jika benar, maka oknum tersebut telah menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang ASN.
“Kalau memang benar, ada oknum ASN melakukan cara-cara yang tidak benar dalam melakukan pengawasan tenaga kerja di perusahaan, di luar dari cara-cara yang diatur Undang Undang Tenaga Kerja, maka ini harus menjadi cacatan buat ibu gubernur. Guna mengevaluasi ASN atau oknum yang ada pada dinas tersebut. Karena ini akan menjadi catatan buruk buat perekrutan tenaga kerja,” tegas Agus, Jumat (16/01/2026).
Menurut dia, apa yang dilakukan NT mengarah pada indikasi terjadinya dugaan penyuapan. Oknum ASN, kata Agus, tidak bisa mengintervensi kerja-kerja investor, karena jelas-jelas bertentangan dengan aturan. “Kalau dia (NT) mengintervensi kerja-kerja investor, kepentingannya apa? Kalau bukan tidak lain hanya mencari keuntungan semata,” jelas Agus.
Untuk itu, lanjutnya, demi penertiban tenaga kerja di perusahaan, perlu ada kontrol ketat gubernur Sherly Tjoanda terhadap Disnakertrans Malut.
“Jadi oknum tersebut harus dievaluasi, dan tenaga kerja itu harus benar-benar selektif. Kalau memang ada investor yang sudah siap, maka itu segera dilaksanakan tanpa harus ada intervensi lagi. Apalagi intervensi dari oknum. Kalau sekelas Kabid saja sudah mengintervensi, maka bagaimana kualitas tenaga kerja. Pasti menghasilkan tenaga kerja yang syarat KKN dan manipulatif. Tentu ini membuat dunia tenaga kerja tidak baik. Oleh karena itu, saya meminta kepala dinas juga harus dievaluasi oleh ibu gub Sherly,” pungkas Agus.(red/tim/rls)



























Komentar