TERNATE, PNc–Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak beri ampun kepada sejumlah perusahaan tambang yang terbukti merusak hutan.
Sebanyak 71 korporasi besar kena, mereka harus membayar denda senilai Rp38,6 triliun. Termasuk PT Weda Bay Nickel yang sahamnya dikuasai perusahaan China yakni Tsinghan Holding Group.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung yang juga Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penagihan denda administratif senlai Rp38,6 triliun, dilakukan terhadap 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang.
“Denda administratif Rp9,42 triliun ditujukan kepada 49 perusahaan sawit, dan sisanya Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Ada yang sudah bayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu perusahaan yang keberatan,” papar Barita di Jakarta, dikutip Sabtu (13/12/2025), dilansir inilah.com.
Nah, perusahaan tambang yang keberatan itu adalah Weda Bay Nickel. “Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas PKH memberikan ruang untuk dialog,” kata Barita.
Mengingatkan saja, Satgas PKH menyita lahan tambang yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) pada 11 September 2025 lalu.
Saat itu, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terjun langsung saat penyegelan lahan serta pemasangan plang. Bersamaan dengan penyegelan dan pemasangan plang milik PT PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pihak Satgas PKH menetapkan area tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Karena, PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan ilegal seluas 148,25 hektare. Selanjutnya, lahan tersebut akan dipulihkan fungsi hutannya.
Richard mengatakan, penertiban dua kawasan tambang ilegal itu, tidak dilakukan secara serampangan dan sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi hingga komunikasi lintas lembaga.
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” kata Richard,
Dia menekankan, kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas pasti diberlakukan.
Pemegang Saham Lepas Tangan
Pihak Eramet, selaku pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, menghormati keputusan pemerintah dan mendukung adanya koordinasi Weda Bay dengan Satgas PKH, terkait pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung penuh Weda Bay Nickel dalam bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan Eramet di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Untuk diketahui, PT Weda Bay Nickel adalah perusahaan tambang nikel patungan. Di mana, perusahaan Prancis bernama Eramet menggenggam 37,8 persen saham Weda Bay Nickel. Jauh lebih rendah ketimbang Tsinghan Holding Group (China) sebanyak 51,2 persen. Sisanya yang sekitar 10 persen dikempit PT Aneka Tambang (Persero/ANTM) Tbk.
Konsorsium tambang nikel ini, memiliki konsesi di dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019, melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan akan beroperasi hingga 2069. Dengan kapasitas produksi 52 juta ton per tahun.
Sementara itu, Eramet Indonesia angkat bicara ihwal denda yang diterima PT Weda Bay Nickel dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lantaran melanggar penggunaan kawasan hutan.
Perwakilan manajemen Eramet Indonesia mengatakan, perusahaan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung Weda Bay Nickel untuk berkoordinasi dengan Satgas PKH.
Adapun, PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan Satgas PKH tersebut, dan dijadwalkan melakukan dialog dengan satgas besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Eramet Indonesia menegaskan perusahaan selaku pemegang saham minoritas tak memiliki informasi terkait besaran denda yang dikenakan serta alasan Weda Bay Nickel mengajukan keberatan.
“Sebagai pemegang saham minoritas Weda Bay Nickel, kami tidak memiliki informasi tambahan ataupun hal lain yang dapat kami sampaikan terkait isu ini,” papar perwakilan Eramet.(red/tim/ic/ist)



























Komentar