JAKARTA – Kasus yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, tengah menjadi sorotan publik. Di satu sisi, mereka hanyalah pegawai lapangan yang menjalankan perintah pimpinan perusahaan, namun di sisi lain, mereka justru menghadapi ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas tuduhan mengganggu kegiatan pertambangan dan merusak hutan di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, yang membela kedua terdakwa, menilai perkara ini sarat kejanggalan dan mengundang pertanyaan serius mengenai penegakan hukum yang adil.
“Kalau hakim perkara ini punya nurani, saya yakin membebaskan Marsel dan Awwab,” tegas OC usai mendampingi kliennya dalam persidangan pembacaan tuntutan di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Perintah Pimpinan Jadi Masalah Hukum
Marsel, seorang main surveyor, dan Awwab, kepala teknik tambang (KTT), menjalankan perintah direktur utama PT WKM, Eko Wiratmoko, untuk memasang patok pagar di area tambang pada koordinat N 83917.298 M E 399874.659 M yang diklaim milik PT Position.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika fakta lapangan menunjukkan bahwa pihak PT Position sebelumnya sudah bersalaman dan bersepakat dengan pihak WKM.
Alih-alih persoalan diselesaikan secara internal, perkara ini justru bergulir ke ranah pidana, sehingga Marsel dan Awwab menjadi terdakwa.
“Luar biasa perkara ini. Karyawan yang menjalankan perintah pimpinan justru didakwa, sementara masalah antara perusahaan sudah seharusnya bisa diselesaikan secara administratif atau perdata,” kata OC.
Beda Persepsi Kepolisian Memperkeruh Situasi
Kejanggalan lain terlihat dari perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum. Polda Maluku Utara awalnya menilai kasus ini bukan perkara pidana, namun Mabes Polri memiliki pandangan berbeda, sehingga kasus tetap dibawa ke pengadilan.
Advokat Rolas B. Sitinjak yang menjadi mitra OC Kaligis sebagai penasihat hukum bagi Marsel dan Awwab, menegaskan fakta bahwa Marsel dan Awwab tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan yang mereka lakukan.
“Ini dua orang karyawan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak diuntungkan sama sekali, tetapi sampai begini menjadi terdakwa,” ujarnya.
Harapan Untuk Keadilan dan Nurani Hakim
Para penasihat hukum berharap majelis hakim PN Jakpus dapat melihat konteks dan niat terdakwa, serta menegakkan hukum secara adil.
Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi sistem peradilan, apakah hukum berpihak pada fakta dan nurani atau sekadar formalitas prosedural.
“Mudah-mudahan hakim memegang hati nurani. Karyawan yang menjalankan perintah bukan pelaku kriminal sejati, melainkan korban dari konflik kepentingan perusahaan,” harap Rolas.(red/tim)



























Komentar