TERNATE, PNc – Simpang siur informasi tentang pembangunan jalan Trans Kieraha memenuhi ruang publik di Maluku Utara. Ada yang menyoal dokumen Feasibility Study (FS) proyek. Ada juga yang mengkritisi tentang izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Apakah sudah dikantongi pihak dinas teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Bidang Bina Marga atau belum?
Sebagian lain menyarankan, agar anggaran sebesar itu, alangkah baiknya dialokasikan untuk peningkatan, dan penuntasan pekerjaan jalan-jalan di kabupaten dan kota se-Maluku Utara yang berstatus jalan provinsi.
Ada juga yang mengaku terkejut, karena warga yang berada di lokasi pekerjaan jalan Trans Kieraha ini, melihat sudah ada aktifitas pekerjaan. Berupa pembersihan atau pembukaan lahan untuk bentangan ruas jalan. Adakah yang keliru dalam pekerjaan ini?
“Saya banyak sekali dikirimi warga foto di lapangan. Dan ternyata mereka (kontraktor tertentu) sudah mulai bekerja membersihkan lahan,” ucap mantan wakil bupati Halmahera Tengah, Abdurrahim Odeyani, saat jadi pembicara pada diskusi publik yang digelar KAHMI Malut bertajuk ‘Pembangunan Malut Untuk Siapa’, Sabtu malam (06/12/2025) di Kafe Sabeba, Kota Ternate.
Sementara banyak pihak juga menduga, megaproyek sebesar Jalan Trans Kieraha ini, dengan alokasi anggaran yang direncanakan berkelanjutan tersebut melalui APBD, hingga kini Amdal-nya belum tuntas. Sebab, Jalan Trans Kieraha tergolong proyek baru yang digagas pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sehingga Amdal-nya pun harus disusun baru, meskipun bentangannya mencakup dua wilayah di tingkat kabupaten. Yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Dr. Hendra Karianga, meminta tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu atau Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, untuk menyelidiki perizinan proyek pembangunan jalan Trans Kie Raha di Halmahera ini.
Hendra menyoroti izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta proses pembebasan lahan atas proyek yang dikerjakan PT. Alfian Putra Mandiri tersebut. Proyek ini tercatat menggunakan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp19,7 miliar untuk pekerjaan pembukaan ruas jalan rute Ekor dan Kobe.
Menurutnya, setiap proyek yang melibatkan pembebasan lahan wajib dilengkapi izin lingkungan. Apabila pekerjaan sudah dikerjakan tanpa Amdal, maka hal itu dinilai bentuk pelanggaran yang harus dipermasalahkan, dan berkonsekuensi hokum di kemudian hari.
“Polda harus menelusuri apakah kajian lingkungan sudah dilakukan atau belum. Amdal itu merupakan syarat wajib sebelum proyek berjalan,” ujar Hendra, Sabtu (06/12/2025).
Untuk diketahui, pembangunan jalan Trans Kie Raha merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam rangka mempercepat konektivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah Sofifi dan sekitarnya. Proyek ini juga disebut telah melalui kajian bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneia (BPK-RI).
Ruas jalan Trans Kie Raha dirancang membentang lebih dari 60 kilometer, menghubungkan Sofifi menuju Kobe, Halmahera Tengah. Untuk pekerjaan lapisan sirtu saja, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp90 miliar, bersumber dari pos belanja infrastruktur sebesar 10 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski diharapkan menjadi solusi membuka konektivitas darat dan udara menuju ibu kota provinsi yang telah berdiri selama 26 tahun, proyek ini justru menuai sorotan terkait perizinan lingkungan, mulai dari pembebasan lahan hingga Amdal.
Hendra menegaskan pentingnya peran Polda Maluku Utara, memastikan seluruh tahapan proyek berlangsung sesuai regulasi. Agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan dampak lingkungan di kemudian hari.
“Upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah sangat baik.Tapi setiap pekerjaan proyek, wajib mengkaji dampak lingkungan, agar tidak menjadi masalah di masa depan,” tegas Hendra.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman, saat dikonfirmasi via pesan WhatsAPP, sama sekali tidak memberikan tanggapan balik. Dan hanya pernah menyampaikan lewat media massa beberapa waktu lalu, bahwa pembangunan Jalan Trans Kieraha ini, sudah ada AMDAL-nya. Yakni menggunakan AMDAL Pemkab Halmahera Timur tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Malut, Nasarudin Salama, juga dikonfirmasi via pesan singkat terkait progress pekerjaan pembukaan lahan untuk badan jalan, mengatakan, baru dilaksanakan penandatanganan kontrak hari Senin tanggal 24 November 2025 lalu.(red/tim/ist)





























Komentar