oleh

Kontraktor Polisikan Wartawan di Halsel, Ketua JMSI Sebut Pelapor Sengaja Alihkan Isu Dugaan Penyimpangan Proyek

banner

LABUHA, PNc—Proyek pembangunan SMP Negeri Unggulan Saruma kembali jadi sorotan publik. Setelah plafon bangunan yang baru diresmikan  bulan tahun Juli 2025 lalu runtuh.

Kondisi ini sempat diliput wartawan dan dipublikasi lewat media massa online porostimur.com. Namun pihak kontraktor pelaksana, PT. Citra Putera Laterang, sepertinya tidak terima, dan justru melaporkan seorang wartawan yang memberitakan kondisi kerusakan tersebut ke pihak kepolisian setempat, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Liputan wartawan yang dipublikasikan berdasarkan pengamatan langsung di lokasi menunjukkan plafon ambruk dan sejumlah bagian bangunan retak, meski proyek tergolong baru.

Banyak pihak menilai, pelaporan terhadap wartawan sebagai langkah kontroversial yang berpotensi mengalihkan perhatian dari dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Bahkan wartawan tersebut juga telah mengantongi rekaman video yang menunjukkan kerusakan bangunan, mulai dari plafon yang runtuh, cat dinding mengelupas, hingga beton retak, sebagai bukti visual kondisi proyek yang dipertanyakan.

“Mereka (kontraktor) harusnya menjelaskan kerusakan bangunan, bukan malah menyasar wartawan yang bekerja mempublikasikan fakta di lapangan,” tegas sumber yang mengetahui kasus ini.

Kisruh ini menambah panjang daftar proyek pemerintah yang disorot publik akibat kualitas pembangunan buruk dan dugaan praktik korupsi. Banyak pihak menilai, bahwa runtuhnya plafon SMP Unggulan Saruma hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan proyek tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk mengatakan, wartawan tidak dapat dipidana karena berita jika bekerja sesuai Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena produk jurnalistik dilindungi hukum, namun jika melanggar, sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers (mediasi/rekomendasi) atau jalur perdata, bukan langsung pidana. Kecuali ada unsur pidana murni seperti pencemaran nama baik (dengan mekanisme khusus) atau pemerasan, bukan sekadar pemberitaan.

Menurut Umahuk, UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers menjamin kemerdekaan pers, memberikan hak mencari dan menyebarluaskan informasi, serta melindungi kerja jurnalistik.

“Jika ada keberatan terhadap berita (misalnya dianggap salah, merugikan, atau melanggar kode etik), penyelesaiannya melalui Dewan Pers (hak jawab, koreksi, mediasi), bukan langsung pidana,” ujar Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) melalui rilis yang diterima Piling News, Senin (08/12/2025).

Umahuk menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan, maka ada mekanisme hak jawab/koreksi yang dapat diajukan ke media bersangkutan untuk klarifikasi. Pihak yang merasa dirugikan juga bisa mengajukan sengketa jurnalistik ke Dewan Pers untuk mediasi dan rekomendasi jika tidak ada penyelesaian.

Sedangkan jalur pidana/perdata hanya jika Dewan Pers menyatakan sengketa bukan sengketa jurnalistik, atau ada unsur pidana di luar fungsi pers yang dilindungi.

“Intinya, wartawan dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers dan KEJ. Jika ada masalah, selesaikan lewat jalur Dewan Pers, bukan langsung kriminalisasi, agar kemerdekaan pers tetap terjaga,” pungkasnya.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan juga, dikabarkan telah mengantongi data awal terkait proyek SMP Unggulan Saruma. Termasuk dokumen kontrak, nilai proyek, dan laporan lapangan dari masyarakat. Sejumlah pihak berharap, Kejari Halsel dapat mengambil langkah tegas menelusuri dugaan kerugian negara.(red/tim/rls)

Komentar