oleh

Kerjasama Dengan PT Position, BUMN Ini Diterpa Badai Kritik Aktivis, Dinilai Lukai Hati Warga

banner

JAKARTA — Keputusan PT PP Presisi Tbk (PPRE), anak perusahaan BUMN PT PP (Persero) Tbk, menjalin kerja sama dengan PT Position dalam proyek pertambangan di Desa Maba, Halmahera Timur, memicu gelombang kritik dari aktivis dan lembaga pengawasan di Maluku Utara.

Meski pihak perusahaan menilai kontrak ini sebagai bagian dari strategi ekspansi di kawasan Timur Indonesia, sejumlah pihak menilai langkah tersebut bertentangan dengan komitmen negara dalam penegakan hukum dan pemberantasan tambang ilegal.

Kontrak kerja sama tersebut mencakup pekerjaan clear and grub, topsoil removal, waste removal, hingga produksi bijih limonit dan saprolit. Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren, menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan proyek dengan standar tertinggi.

“PPRE berkomitmen menjalankan proyek menggunakan teknologi tepat guna dan standar keselamatan tertinggi,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu tidak cukup meredam kritik yang semakin menguat dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Rekam Jejak PT Position Jadi Sorotan Serius

Aktivis Maluku Utara Yohanes Masudede, menilai keputusan BUMN menggandeng PT Position sebagai langkah yang tidak bijak.

Menurutnya, perusahaan tersebut tengah menghadapi berbagai persoalan yang belum terselesaikan.
“Presiden Prabowo bilang serius memberantas tambang ilegal. Tapi kok BUMN justru menggandeng PT Position yang penuh persoalan? Kita minta presiden evaluasi menyeluruh kerjasama ini,” ujarya.

Yohanes merinci sejumlah isu yang membelit PT Position, mulai dari perampasan tanah adat di Maba Sangaji yang berujung kriminalisasi 11 warga, sengketa lahan dengan PT WKM, dugaan penjualan ore ilegal, hingga perkara lingkungan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut hak masyarakat, hukum, dan konsistensi negara,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Direktur Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Rajak Idrus. Ia menilai deretan kasus yang membelit PT Position terlalu berat untuk diabaikan.

“Kita bicara banyak kasus. Tanah adat, sengketa perusahaan, dugaan penjualan ore ilegal, hingga kasus lingkungan di PN Jakarta Pusat. Ini red flag. BUMN tidak boleh tutup mata,” ujarnya.

Rajak mempertanyakan akurasi proses verifikasi yang dilakukan sebelum kerja sama diteken. Ia menilai pemeriksaan kelayakan mestinya lebih ketat, mengingat BUMN memegang mandat negara.

“Apakah tidak ada pengecekan mendalam? Atau memang ada pembiaran?” tambahnya.

Aturan BUMN, Prinsip Tata Kelola, dan Peringatan IACN

Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN) Igrissa Madjid, menegaskan bahwa BUMN memikul penugasan negara sesuai undang-undang. Karena itu, setiap kerja sama dengan pihak ketiga wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan hukum.

“BUMN diwajibkan, menurut UU BUMN dan pedoman tata kelola, memastikan setiap kerja sama dilakukan secara terbuka dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Igrissa menambahkan bahwa pedoman pencegahan korupsi KPK juga melarang perusahaan negara bekerja sama dengan entitas bisnis yang sedang bermasalah secara hukum, lingkungan, atau sosial.

“Sebagai BUMN, PPRE seharusnya lebih berhati-hati menjalin kerja sama bisnis dengan pihak luar. Jangan sampai ekspansi justru memicu konflik baru dan menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Malut Sartono Halek, ikut mempertanyakan standar etika yang digunakan BUMN dalam memilih mitra kerja.

“Kalau BUMN menggandeng perusahaan yang sedang bermasalah, lalu di mana moral dan standar etik negara?” ujarnya.

Menurut Sartono, keputusan ini berpotensi menambah ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan, terutama bagi warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas pertambangan.

“Dampaknya bukan hanya pada warga lokal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tambahnya.

Ia mendesak Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penandatanganan kontrak, termasuk memastikan mekanisme pengadaan dan verifikasi telah dijalankan dengan benar.

Desakan Peninjauan Ulang dan Konsistensi Kebijakan Publik

Di tengah optimisme PPRE mengenai ekspansi di kawasan Timur Indonesia, kritik para aktivis justru menegaskan adanya ketidaksesuaian antara misi bisnis perusahaan negara dan kewajiban menjaga hukum, etika publik, serta perlindungan masyarakat adat.

Kasus PT Position kini menjadi perhatian nasional, bukan hanya karena potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga karena dugaan kriminalisasi warga lokal dan praktik pertambangan ilegal.

Para aktivis mendesak pemerintah pusat meninjau ulang kontrak BUMN dengan PT Position dan memastikan setiap kegiatan pertambangan berada dalam koridor hukum, etika, dan keberlanjutan.

“Ini soal masa depan masyarakat adat, kepastian hukum, dan integritas negara,” tutup Rajak Idrus. (red/tim)

Komentar