oleh

Wow, Ternyata Bandara Weda Bay IWIP Bisa Terbang Langsung ke Luar Negeri, Kini Izinnya Dicabut

banner

TERNATE, PNc—Bandar Udara (Bandara) khusus yang terletak di kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Parak (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, ternyata memiliki izin penerbangan langsung ke luar negeri.

Informasi tentang izin penerbangan langsung dari Bandara Weda Bay IWIP, di Halteng ke luar negeri ini terungkap, setelah kasus Bandara IMIP di Morowali Sulawesi Tengah menyeruak. Baik Bandara IMIP di Sulteng, maupun IWIP Weda Bay di Halmahera Tengah, pernah memperoleh izin penerbangan langsung ke luar negeri dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

banner

Namun sekarang, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut izin layanan penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung, di dua dari tiga bandara khusus di Indonesia. Yakni Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bandara Khusus Weda Bay (IWIP), di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Sementara satu bandara lagi ditangguhkan pencabutan izinnya, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang sudah diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi 13 Oktober 2025 lalu.

Keputusan ini dikeluarkan untuk mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025, tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut, dan tidak berlaku lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025, telah ditetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yakni, Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kemudian Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap memiliki status tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki izin melayani penerbangan langsung internasional.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” tulis Diktum pertama Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

Lebih lanjut, dalam diktum kedua aturan ini juga dijelaskan, jika bandara khusus di atas hanya bisa melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal, atau angkutan udara bukan niaga, dalam rangka medical evacuation (evakuasi medis); penanganan bencana; dan/atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Kemudian dipertegas kembali dalam diktum ketiga aturan itu bahwa penerbangan langsung hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri; dan sudah berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas saat pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

“Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2026,” tulis Diktum keempat Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

“Dalam hal bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA masih membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhirnya masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, penyelenggara bandar udara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandar udara khusus menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan,” sambung Diktum kelima aturan itu.(red/tim/ist/dtc-f)

banner

Komentar