oleh

PT Karya Wijaya Didesak Lunasi Utang ‘Tali Asih’ ke Warga Gebe, Ini Dia Nominalnya!

banner

WEDA, PNc—Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhains Provinsi Maluku Utara (DPD GPM Malut), meminta PT. Karya Wijaya  untuk segera melunasi ganti rugi tanaman warga di Pulau Gebe dalam bentuk ‘tali asih’ sebagaimana dijanjikan. Namun sampai saat ini belum terbayarkan secara keseluruhan alias utang.

Pasalnya, perusahaan yang disebut-sebut milik gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda ini, disoal warga setempat, terkait ganti rugi tanaman. Karena sebelumnya, pihak perusahaan bersedia melalui kebijakan akan melakukan ganti rugi tanaman dalam bentuk ‘tali asih’. Bahkan pihak perusahaan hanya bersedia menyerahkan dana ‘tali asih’ senilai 1 juta 700 ribu rupiah per orang. Namun hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.

banner

“Jadi pembayaran lahan itu tidak ada, yang ada itu kompensasi ganti rugi tanaman tumbuh. Mereka hitung secara keseluruhan,” ujar Ketua GPM Malut, Sartono Halek melalui rilis  yang diterima redaksi PilingNews.com, Minggu (30/11/2025).

Oleh karena itu, Sartono mendesak PT. Karya Wijaya, agar segera melunasi semua ‘biaya tali’ asih yang masih ditunggak tersebut. Ia menjelaskan, area operasional PT. Karya Wijaya saat ini, sebelumnya adalah konsesi milik PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) menguasai tiga blok. Lokasinya berdekatan dengan PT. Smart Marsindo dan PT. Mineral Trobos.

Tapi PT. FBLN berhenti beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Area tersebut kemudian dimanfaatkan warga Desa Yam, Desa Mamin, dan Desa Sanaf Kacepo untuk berkebun hingga izin operasi produksi PT. Karya Wijaya terbit tahun 2020.

“Jadi setelah PT. FBLN sudah tidak beroperasi, warga menanam di lokasi situ. Mereka tanam pala, kelapa, karena perusahaan sudah tidak operasi,” ujarnya.

Namun, penyerahan dana ‘tali asih’ baru berlaku untuk blok satu dengan jumlah penerima sebanyak 15 orang dari total 56 orang pemilik tanaman. Sedangkan dua blok lainnya, belum dilakukan ganti rugi tanaman, karena perusahaan belum masuk beroperasi.

“Jadi dari 56 orang itu, baru 15 orang yang sudah dibayarkan dana ‘tali asihnya’. Total uang yang dikasih untuk 15 orang waktu itu sekira Rp34 juta. Dan pihak manajemen kemudian berinisiatif kasih tambahan per orang Rp4.000.000,” ujarnya.

Menurutnya, setiap perusahaan yang membayar tanaman warga harus mengacu Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah. Hitungannya senilai Rp75.000 per pohon.

“Jika mengikuti SK itu, maka PT. Karya Wijaya setidaknya harus mengeluarkan uang sekira Rp10 miliar. Karena tanaman milik warga ini kan ada yang jumlahnya mencapai 11 ribuan tanaman,” katanya.

“Tapi Karya Wijaya berdalih bahwa di konsesi mereka itu masuk hutan lindung. Artinya, mereka mendapat izin pemerintah pusat. Makanya yang bisa mereka selesaikan itu digantikan dalam bentuk biaya ‘tali asih’, bukan kompensasi,” ungkapnya.

Sartono menambahkan, warga sempat berencana menggelar aksi protes tanggal 22 Mei 2025 lalu, terkait kebijakan perusahaan tersebut. Namun, pihak perusahaan meminta jalur mediasi, agar seluruh keinginan warga, terutama persoalan kompensasi dapat diakomodir.

“Mereka sempat buat penawaran untuk satu pohon bervariasi antara Rp30.000 sampai Rp50.000. Tapi pihak perusahaan tidak mau. Perusahaan kemudian menawarkan ke mereka (warga-red) bermitra di bidang keagenan, TBM, dan suplayer barang atau distributor. Tapi sampai hari ini belum terealisasi juga,” tutup Sartono.(red/tim/ist/rls)

banner

Komentar