TERNATE, PNc – Setelah Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mendatangi “gedung merah putih” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Jumat (28/11/2025) giliran Wakil Gubernur, Sarbin Sehe menyusul dipanggil.
Kunjungan bergilir dua pucuk pimpinan Pemprov Malut ini menjadi sorotan karena terjadi dalam waktu berdekatan, menandakan langkah serius pemerintah daerah menata tata kelola dan pengawasan anggaran benar-benar dipantau.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan program prioritas berjalan sesuai aturan dan transparansi. Kita ingin cegah potensi penyimpangan sejak awal, supaya program unggulan bisa berjalan bersih dan akuntabel,” ujar Sarbin Sehe usai pertemuan.
Namun, bagi publik, pertanyaan tetap muncul. Jika semuanya sudah bersih, kenapa harus ada pendampingan intensif KPK dan dua kali kunjungan pimpinan. Apakah ini sekadar prosedur atau ada sinyal peringatan terkait kelemahan sistem.
Dalam pertemuan bersama KPK, Wagub membahas supervisi bersama tim teknis Direktorat Koordinasi-Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK. Fokus utama diskusi adalah implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang kini dikenal dengan nama Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025.
KPK menetapkan delapan area intervensi yang menjadi pantauan ketat. Yakni perencanaan dan penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pelayanan publik, pengawasan internal/APIP, manajemen ASN, pengelolaan aset/BMD, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Menurut lembaga anti-rasuah itu, tujuan utama pendampingan adalah “follow the money” — memastikan alur anggaran dari awal hingga akhir, benar-benar transparan, efisien, dan tidak membuka celah korupsi.
Pemprov Malut sebenarnya telah mencatat kemajuan dalam beberapa indikator MCSP. Skor naik dari 40 pada 2023 menjadi 74 pada 2024. Namun, Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan penurunan dari 61 ke 57 persen.
“Ini menandakan ada potensi gap antara skor di atas kertas, dan persepsi warga atau realitas di lapangan,” kata sumber di KPK.
Penurunan SPI menegaskan bahwa meskipun regulasi dan sistem pencegahan sudah ada, persepsi integritas di internal Pemda maupun publik terhadap Pemprov Malut masih lemah. Kondisi ini menjadi “zona rawan” yang dapat membuka celah praktik korupsi jika tidak segera diperbaiki.
Kedatangan bergilir gubernur dan Wagub ke KPK, ditambah pemantauan ketat melalui MCSP/MCP, bisa dibaca sebagai langkah proaktif membenahi sistem. Namun, langkah ini juga memberi sinyal bahwa potensi risiko korupsi di Malut tidak bisa diabaikan.(red/tim/ist)





























Komentar