oleh

Eh, PT Karya Wijaya Terendus Abaikan Kewajiban Dana Reklamasi

banner

JAKARTA, PNc–Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (10/11).

Dalam unjuk rasa itu, LPP Tipikor Maluku Utara menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait temuan puluhan perusahaan tambang yang diduga belum menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

banner

Pernyataan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor: 21.a/LHP/XVII/05/2024, yang mencatat adanya kelalaian sejumlah perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum mereka.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas menegaskan bahwa prinsip Good Mining Practice (GMP) harus diterapkan oleh seluruh perusahaan tambang di Maluku Utara.

“Kegiatan tambang bukan hanya soal produksi dan investasi, tetapi juga soal tanggung jawab hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Perusahaan yang tidak menempatkan dana reklamasi berarti mengabaikan kewajiban konstitusional dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya di Jakarta, 10 November 2025.

Zainal menambahkan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan BPK dengan langkah tegas, karena kelalaian tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.

Berdasarkan data yang dikutip dari laporan resmi BPK, berikut daftar lengkap perusahaan tambang di Maluku Utara yang disebut belum atau tidak menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca tambang. Ini dia nama-nama perusahaan yang disuarakan LPP Tipikor Malut di depan kantor Kejagung saat demo di Jakarta, Senin (10/11/2025).

PT. Karya Wijaya (Operasi Produksi Nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah). PT. Sumberdaya Arindo (Pecahan IUP dari PT. Aneka Tambang Tbk, beroperasi di Halmahera Timur. PT. Nusa Karya Arindo (Anak perusahaan PT. Aneka Tambang Tbk, beroperasi di Halmahera Timur).

PT. IJK (Operasi Produksi Pasir Besi di Kepulauan Morotai). PT. Intim Mining Sentosa (Operasi Produksi Nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan). PT. Gane Tambang Sentosa (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Selatan).

PT. AAP (Operasi Produksi Pasir Besi di Pulau Morotai). PT. Asmin Bara Bronang ( Operasi Produksi Nikel di Halmahera Selatan). PT. BMTB (Operasi Produksi Bijih Besi di Kepulauan Sula). PT. Cakrawala Agro Besar (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur).

PT. Forward Matrix Indonesia (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur (dua izin berbeda). PT. Wira Pertiwi  (Operasi Produksi Mineral Logam di Halmahera Utara). PT. PSLM (Operasi Produksi Bijih Besi di Kepulauan Sula).

PT. Jikodolong Megah Pertiwi (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Selatan). PT. Aneka Bara Bumi (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur). PT. Aneka Niaga Prima ( Operasi Produksi Nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah).

PT. Smart Marsindo (Operasi Produksi Nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah). PT. TLJ (Operasi Produksi Emas di Halmahera Utara). PT. Wira Prima (Operasi Produksi Bijih Besi di Kepulauan Sula).

PT. BSNP (Operasi Produksi Bijih Besi di Kepulauan Sula). PT. Aneka Tambang Resources Indonesia (Operasi Produksi Bijih Besi di Halmahera Selatan). PT. Arumba Jaya Perkasa (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur).

PT. Batra Putra Mulia (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Tengah). PT. Sumber Ardi Swarna (Operasi Produksi Mineral Logam di Halmahera Utara). PT. Indo Bumi Nikel (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur).

PT. Obi Prima Nikel (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Selatan). PT. Halmahera Sukses Mineral ( Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah). PT. Wana Kencana Mineral (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur).

PT. Mega Haltim Mineral (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah). PT. Adhita Nikel Indonesia ( Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur). PT. Tri Usaha Bersama (Operasi Produksi Emas di Halmahera Barat). PT. Makmur Jaya Lestari (Operasi Produksi Nikel di Halmahera Timur). PT. Obi Anugrah Mineral (Operasi Produksi Nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan).

Alan menilai bahwa lemahnya pengawasan dari instansi terkait telah membuka ruang bagi pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana korupsi lingkungan.

“Negara bisa kehilangan potensi miliaran rupiah akibat tidak disetorkannya dana jaminan reklamasi dan pascatambang ini. Kami mendesak Kementerian ESDM, KLHK, dan BPKP untuk segera mengambil tindakan hukum,” tegas Zainal.

Menurutnya, tidak menempatkan dana jaminan reklamasi berarti perusahaan melanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 96 huruf c UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan rekla­masi dan pascatambang serta menyediakan jaminan pelaksanaannya.

LPP Tipikor juga mengajak perusahaan tambang, baik BUMN maupun swasta, untuk menunjukkan tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus beretika dan taat hukum. Jangan sampai tambang hanya meninggalkan lubang dan kerusakan bagi masyarakat,” tegas Zainal Ilyas.(red/tim)

banner

Komentar