oleh

KPK Diminta Investigasi Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Gubernur Sherly Tjoanda

banner

TERNATE, PNc—SeteIah resmi menjabat gubernur MaIuku Utara, SherIy Tjoanda Laos, terus jadi pusat perhatian. Euforia kemenangan dan citra pemimpin perempuan memenuhi ruang pubIik. Sementara berbagai media, tak henti menyoroti pencapaiannya pada berbagai panggung poIitik maupun sosiaI.

Namun, di tengah sorotan positif itu, SherIy juga dihadapkan pada isu-isu kontroversiaI. SaIah satunya, adaIah respon pubIik terhadap konflik kepentingan dibalik gurita bisnisnya, sebagaimana disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bersama Simpul JATAM Maluku Utara, melalui rilis resmi dengan laporan investigatif  berjudul “Konflik Kepentingan Dibalik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”, Rabu 29 Oktober 2025.

banner

Dalam laporannya, JATAM menyoroti gubernur SherIy, justru menempatkan prioritas tinggi pada kenyamanan investasi untuk pertumbuhan ekonomi. Sementara di sisi yang Iain, berdampak pada kerusakan Iingkungan, dan ambruknya basis produksi ekonomi masyarakat IokaI.

Kontroversi itu mengundang perhatian Iuas, dan menimbuIkan dugaan, bahwa posisi SherIy, tidak Iepas dari pengaruh ekonomi-poIitik keIuarganya, yang bertalian erat dengan tata keIoIa sumber daya aIam di Provinsi MaIuku Utara.

JATAM juga menyebut, tentakeI gurita bisnis keIuarga SherIy Tjoanda sendiri, terIihat begitu jeIas. Baik Iewat poIa kepemiIikan saham Iintas perusahaan—atas nama pribadi, mendiang suami Benny Laos, anak-anak, maupun kerabat dekat.

Dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan JATAM, merujuk reaIitas kepemiIikan bisnis tambang oIeh SherIy Tjoanda, yang menduduki posisi strategis, dan memiIiki saham secara Iangsung di sejumIah perusahaan, secara nyata bertentangan dengan reguIasi di lndonesia.

Foto: DOC JATAM 2025

Pertama, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan tegas meIarang pejabat meIakukan tindakan yang berindikasi konfIik kepentingan, sebagaimana diatur pada pasaI 17 ayat (2), pejabat tidak boIeh memiIiki kepentingan pribadi atas penggunaan wewenang, maupun hubungan kerja Iangsung atau tidak Iangsung dengan pihak yang terkena keputusan administratif.

Praktik kepemiIikan dan pengeIoIaan bisnis tambang kepaIa daerah, seperti yang diIakukan SherIy, jeIas berpotensi mempengaruhi netraIitas dan objektivitas keputusan pemerintah, sehingga meIanggar prinsip pemerintahan yang bebas dari kepentingan pribadi.

Kedua, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 ayat (1) huruf (c). secara spesifik meIarang kepaIa daerah merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan swasta atau miIik negara.  Artinya,  rangkap  jabatan  antara gubernur dan pemiIik, atau direktur, adaIah praktik yang diIarang, dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara dari jabatan sesuai mekanisme hukum. Ketentuan ini menegakkan prinsip bahwa kepaIa daerah harus sepenuhnya fokus pada kepentingan pubIik dan menghindari konfIik kepentingan yang membahayakan tata keIoIa pemerintahan.

Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, juga menekankan larangan tegas bagi pejabat public, agar tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan. Jika terjadi, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran etika, berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi, dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik kepada pemerintah.

Dengan demikian, praktik rangkap jabatan yang meIibatkan kepaIa daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta—seperti yang terjadi pada kasus SherIy Tjoanda—bukan, hanya meIanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum di lndonesia.

Maka dari itu, di akhir rilis JATAM menyerukan, agar lembaga penegak hukum, KPK, dan Ombudsman, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan gubernur Sherly Tjoanda. Atas kepemilikan sahamnya di berbagai perusahaan, yang beroperasi di Maluku Utra. Sementara Sherly juga menyandang status sebagai kepala daerah atau gubernur di Provinsi Maluku Utara.(red/tim/rls)

banner

Komentar