TERNATE, PNc—Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Ternate, H. Rizal Marsaoly, kembali mengingatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate, agar terus dan segera memacu inovasi dan kreasi di sektor kelautan dan perikanan.
Ungkapan Sekot Rizal ini bukan tanpa alasan, melainkan merujuk perubahan regulasi tentang pelimpahan sejumlah kewenangan, yang sebelumnya melekat pada DKP kabupaten dan kota, kini telah bergeser ke DKP di tingkat provinsi, khususnya perikanan laut.
“Kita lihat sekarang ini, nelayan kita yang ada di pesisir, ke depan, akan menjadi tantangan tersendiri. Sehingga harus ada kerja-kerja kreatif dari DKP Kota Ternate untuk terus berinovasi. Paling tidak, budidaya perairan air tawar menjadi alternatif atas perubahan regulasi, dan harus dioptimalkan, tanpa mengesampingkan hasil pengelolaan tangkapan ikan di laut. Yang selama ini sudah menjadi sumber pendapatan para nelayan,” tutur Sekot Rizal Marsaoly, saat menghadiri dan memimpin apel pagi di halaman kantor DKP Kota Ternate, Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Rabu (22/10/2025) dalam agenda program Rabu menyapa.
Pentingnya penekanan Sekot Rizal ini, mengingat pengalihan sebagian kewenangan DKP dari kabupaten/kota ke provinsi, didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengubah pembagian urusan pemerintahan, termasuk urusan kelautan dan perikanan, antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Apalagi, landasan utama pengalihan kewenangan merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni mengubah kewenangan daerah dalam mengelola wilayah pesisir dan laut. Kewenangan pengelolaan laut sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai, kini berada di tangan pemerintah provinsi. Kewenangan ini mencakup pengelolaan sumber daya, pengawasan, hingga penerbitan izin usaha perikanan tangkap.
Dan untuk kabupaten/kota, kewenangan di bidang perikanan, kini dibatasi pada wilayah perairan darat (sungai dan danau) dan pemberdayaan nelayan kecil di wilayah pesisir. Kewenangan ini juga mencakup pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) dan perikanan budidaya.
Kehadiran Sekot Rizal ke kantor Dinas DKP ini juga, merupakan fungsi kontrol terhadap peningkatan kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Ternate, dibawah kepemimpinan Wali Kota M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar.
“Harus ada pemberdayaan terhadap nelayan-nelayan kecil di Kota Ternate. Itu yang akan menjadi dasar DKP bisa menampung ke dalam postur APBD. Misalnya kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan penguatan permodalan terhadap nelayan kecil,” ungkap Sekot Rizal.
Apel pagi Rabu menyapa ini, tampak hadir, Kepala DKP Kota Ternate, Faisal Harun Dano Husein, Sekretaris DKP, pejabat struktural serta pegawai lingkup DKP Kota Ternate.(red/tim)





























Komentar