oleh

Isi Dokumen Pelapor Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Orimakurunga Yang Dilaporkan Hingga ke Presiden

banner

TERNATE, PNc—Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Adam Hi Hanafi, SH kepada wartawan mengaku, bahwa ada dua kasus yang diduga melibatkan Kades Orimakurunga Rusdi Hi. Sidik. Yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dugaan pemalsuan surat (ijazah). Yang sebelumnya dua kasus ini dilaporkan ke Presiden RI, KPK, Kajagung dan Kapolri di Jakarta.

Sebagaimana bukti laporan tertulis melalui surat Bernomor: 01/Warga-Ori/VI/2025 tertanggal 1 Juni 2025, yang ditandatangani Adam Hi Hanafi (pelapor) sebagai warga Desa Orimakurunga, ungkap Adam kepada wartawan, pada Sabtu (16/08/2025).

banner

Bahkan terkait dua laporan terhadap Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Rudsi Hi. Sidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD), khususnya anggaran fisik, pangan dan BLT, diduga diselewengkan senilai Rp400 juta lebih. Kemudian terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda milik Rusdi Hi. Sidik (Kades) Orimakurunga.

“Kedua kasus tersebut sudah kami laporkan ke pusat. Namun penangananya dikembalikan ke daerah, yakni kasus dugaan korupsi penangananya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan kasus dugaan pemalsuan surat (ijazah) penanganannya di Polda Malut. Hal tersebut sesuai petunjuk dari pusat. Namun untuk sementara kami dahulukan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah)”, kata Adam.

Sebagai saksi pelapor, Adam Hi. Hanafi yang juga mantan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surat Kabar Harian Suara Kieraha ini, ketika ditanya soal kasus dugaan ijazah palsu milik Kades Orimakurunga, Rusdi Hi. Sidik, ia mengatakan, kasus tersebut sementara ini ditangani Ditreskrmum Polda Maluku Utara.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen surat (ijazah) kurang lebih selama dua bulan sejak awal Juni-Agustus 2025. Kemudian, pada 11 agustus 2025, pihak penyidik Subit I Ditkrimum Polda Maluku Utara telah melakukan gelar perkara. Namun belum ada informasi resmi dari penyidik, apakah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan ataukah penyidik menerbitkan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3). Namun semua itu kewenangan penyidik. Kami sebagai pelapor tentunya tetap menunggu hasil resmi dari penyidik (Dirreskimum) Polda Malut”, ungkap Adam.

Adam memaparkan, jika kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda milik Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi. Sidik, dapat dihentikan (SP3) oleh penyidik Ditkrimum Polda Maluku Utara, maka pihaknya sebagai saksi pelapor akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Selain akan bertemu pihak Irwasda Polda Malut dan Kapolda, untuk mengklarifikasi bukti-bukti terkait penanganan kasus ini.

Selain itu, ia selaku pelapor juga berhak mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Maluku Utara (Kepolisan Republik Indonesia) atas dikeluarkannya SP3, jika memang arahnya ke sana (SP3-red).

“Semua ini, kami sebagai pelapor tentunya masih menunggu informasi dan atau hasil resmi dari penyidik Ditkrimum Polda Maluku Utara. Meskipun saat ini beredar informasi di kalangan masyarakat, bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) milik Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga sudah di-SP3-kan oleh Polda Malut, namun informasi tersebut adalah hoaks. Karena ada pihak tertentu sengaja menyebarkan informasih bohong”,  tutur Adam.

Sebagai pelapor, tentu pihaknya telah menyiapkan langkah-langka hukum untuk mengatisipasi apabila ada kekeliruan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda milik Rusdi Hi. Sidik (Kades) Orimakurunga.

“Langkah pertama, tentunya kami akan menyurat ke pihak Irwasda dan Kapolda Malut untuk meminta pertanggungjawaban penyidik dalam menangani kasus ini. Dan langkah kedua, tentunya sebagai pelapor, kami akan mengajukan gugatan praperadilan. Dan langkah yang kami lakukan ini bukan merupakan sebuah ancaman, akan tetapi untuk mendapatkan kepastian hukum dan demi keadilan bagi semua pihak terutama bagi kami sebagai pelapor maupun terlapor, termasuk keadilan bagi semua warga Desa Orimakurunga”, tegas mantan Pimred Harian Surat Kabar Suara Kieraha ini.

“Kami sebagai pelapor hanya menilai, dan semua kewenangan ada di tangan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda milik Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga. Namun penyidik juga harus obyektif dalam penanganan kasus ini. Utamanya terkait barang bukti baik hasil pemeriksaan para saksi maupun dokumen surat (ijazah) yang digunakan oleh terlapor saat memasukan berkas calon Kades Orimakurunga ke Panitia Pilkades pada tanggal 12 Agustus tahun 2022 lalu, dengan menggunakan ijazah paket C kode ijazah DN/PC/0239775, Nomor Induk Siswa (NIS) 085 dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9777765655 dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2021 yang ditandatangani dan cap Ketua PKBM Putra Waidoba Bakoni Mahmud, ST (Kepsek). Namun dalam hasil pemeriksaan saksi terlapor Rusdi Hi. Sidik menolak penggunaan ijazah tersebut. Begitu juga Kepala Sekolah Bakoni, Mahmud, ST, menolak mengeluarkan ijazah tersebut”, ungkap Adam.

Kemudian lanjut Adam, saksi terlapor Rusdi Hi. Sidik saat dimintai keterangan penyidik menghadirkan ijazah paket C dengan kode ijazah DN/PC/0239787, Nomor Induk Siswa (NIS) 0856 dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9792458085 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2021 yang ditandatangani dan cap Ketua PKBM Putra Waidoba Bakoni Mahmud, ST (Kepsek). Namun ijazah tersebut tidak pernah digunakan oleh terlapor Rusdi Hi. Sidik saat pendaftaran calon Kades tahun 2022 lalu.

Hal senada juga kata Adam, diakui Kepala Sekolah Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba saat dimintai keterangan penyidik, Bakoni Mahmud, ST, membantah bahwa ijazah yang digunakan Rusdi Hi. Sidik yang mendaftar ke Panitia Pilkades tanggal 12 Agustus 2022  itu, bukan dirinya yang menandatangani dan cap atas nama PKBM Putra Waidoba.

Adam sebagai saksi pelapor memaparkan, bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda milik Rusdi Hi. Sidik (Kades) Orimakurunga, sebenarnya suadah ada titik terang bagi penyidik untuk menyimpulkan kasus tersebut. Sebab, pelapor juga memasukan bukti ijazah paket C ganda baik ijazah paket C yang digunakan sebagai calon kades maupun ijazah paket C yang dihadirkan saksi terlapor Rusdi Hi. Sidik dan Bakoni Mahmud saat dimintai keterangan penyidik.

“Kalau keterangan terlapor Rusdi Hi. Sidik dan Bakoni Mahmud, ST, menolak ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftarkan sebagai calon kades di Panitia Pilkades, maka hal tersebut dapat membuktikan bahwa penggunaan ijazah paket C yang diterima Panitia Pilkades Orimakurunga dan Panitia Pilkades di Kecamatan adalah palsu. Sebab sampai saat ini penyidik belum mendapatkan bukti ijazah asli yang digunakan terlapor saat mendaftar sebagai calon kades”, urai Adam.

“Ya, kalau saksi terlapor Rusdi Hi. Sidik dan Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba menolak, bahwa ijazah yang digunakan saat Rusdi Hi. Sidik mendaftar sebagai calon Kades Orimakurunga, sebagaimana bukti dokumen terlampir ijazah paket C yang diterima Panitia Pilkades Orimakurunga dan Panitia Pikades Kecamatan. Pertanyaannya, jika Rusdi Hi. Sidik dan Kepala Sekolah Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba tidak mengakui ijazah paket C yang ada di Panitia Desa dan Panitia Kecamatan, lalu bagimana Rusdi Hi. Sidik bisa lolos mencalonkan diri sebagai kades. Kemudian dilantik menjadi Kades Orimakurunga oleh kaka kandungnya (almarhum) Bupati Halsel, Usman Hi. Sidik pada tanggal 9 Januari tahun 2023 lalu”, tegas mantan Ketua PWI Malut mempertanyakan.

Adam juga mengungkapkan adanya dugaan kebohongan yang dilakukan terlapor Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga dan Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba Halsel.

“Pada awal bulan November tahun 2024 lalu, Kades Orimakurunga Rusdi Hi. Sidik secara lisan meminta saya membuat surat pengunduran diri Kades. Saya kemudian bertanya ke Kades alasannya apa. Jawab Kades, “terkait ijazah paket C yang diberikan pihak Diknas Halsel saat pencalonan kades”. Saya minta kalau boleh lihat ijazahnya dulu. Okey nanti saya ambil kase Adam. Namun setelah itu, Kades ditahan atas kasus KDRT ijazah yang dijanjikan untuk diperlihatkan itu batal. Setelah kades dibebaskan pihak Polres Halsel, dan kembali ke Desa Orimakurunga, Rusdi Hi. Sidik kembali menemui saya di rumah sekitar awal bulan Mei 2025, dan ia mengakui ijazah paket C itu sudah diperbaiki oleh Bakoni Mahmud, jadi tidak ada masalah lagi, tanpa memperlihatkan ijazah,” tutur Adam mengutip bincang-bincang keduanya.

Kemudian lanjut Adam, pada tanggal 26 Mei tahun 2025, ia menghubungi Bakoni Mahmud, (Ketua) PKBM Putra Waidoba Halsel via telepon namun tidak dijawab. Kemudian dilanjutkan dengan percakapan melalui Whatsapp pada tanggal 27 Mei 2025. Usai percakapan via telepon tersebut, Bakoni Mahmud kemudian membagikan foto ijazah paket B dan ijazah paket C terbaru.

“Sebelumnya saya membagikan foto ijazah paket C yang digunakan Rusdi Hi. Sidik sebagai calon Kades Orimakurunga. Setelah itu saya bertanya ke Bakoni, apakah foto ijazah paket B dan foto ijazah paket C milik Rusdi Hi. Sidik adalah foto lama atau baru foto kemudian dikirim ke saya. Bakoni menjawab, bahwa itu foto so lama, saat saya menyerahkan ijazah paket B tahun 2019 lalu, kemudian foto ijazah paket C pada tahun 2021 saat kelulusan dan penyerahan ijazah sebagai arsip”, tutur Adam menguraikan dialog keduanya via handphone.

“Namun setelah saya mengecek foto ijazah, baik paket B maupun paket C tersebut, ternyata ijazah tersebut baru difoto tanggal 27 Mei 2025, dan langsung dikirimkan ke saya melalui Whatsapp. Saya kemudian mencoba menghubunginya lagi via telepon tanggal 1 Juni 2025. Karena ingin menanyakan langsung, apakah kedua ijazah tersebut baru difoto atau foto lama. Namun Bakoni tetap menjawab, “itu foto so lama,” kata Adam mengutip jawaban Bakoni.

Atas dasar itu, Adam menuding Bakoni Mahmud, ST, juga melakukan pembohongan. “Sebab kurang lebih hampir 5 sampai 6 tahun, sejak tahun 2019 dan 2021 s/d tanggal 27 Mei 2025, ini ijazah asli milik Rusdi Hi. Sidik (Kades) Orimakurunga masih disimpan Kepala Sekolah Bakoni Mahmud, ST (Ketua) PKBM Putra Waidoba. Baik ijazah paket B maupun ijazah paket C itu sendiri. Saya menduga, dua ijazah milik Rusdi Hi. Sidik direkayasa menggunakan sisa blangko lama. Kemudian baru diisi lalu dikeluarkan di tahun 2025. Selain itu, terdapat kejanggalan jarak antara penerbitan ijazah paket B pada tanggal 28 Mei 2019, dan penerbitan ijazah paket C tanggal 3 Mei 2021. Terdapat selisi waktu hanya 1 tahun 11 bulan. Ijazah reguler saja butuh waktu selama 3 tahun jenjang SMP ke SMA”, tegas Adam, mantan Ketua PWI Malut.(red/tim/rls)

banner

Komentar