oleh

Duggan Ijazah Palsu Kades Orimakurunga, Adam: Jika Polda SP3, Ada Jalur Praperadilan  

banner

TERNATE, PNc—Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Maluku Utara, Adam Hi Hanafi, SH, (saksi) pelapor atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda milik terlapor, dalam hal ini Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Hi. Sidik, saat ini masih ditangani penyidik Ditkrimum Polda Maluku Utara.

Ketika ditanya wartawan terkait perkembangan kasus tersebut, Adam mengatakan, untuk sementara penyidik masih melakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terkait dokumen ijazah paket C ganda tersebut.

banner

Sebagai saksi pelapor, Adam Hi Hanafi yang juga mantan Pimpinan Redaksi (Pimred) harian Suara Kieraha ini, ketika ditanya soal kasus dugaan ijazah palsu milik Kades Orimakurunga Rusdi Hi Sidik, apakah kasus tersebut bisa dilantujkan ke tahap penyidikan, ia menuturkan, bahwa semua ini tergantung alat bukti. Yakni keterangan saksi-saksi dan dokumen surat (ijazah).

“Jika penyidik menemukan dua alat bukti pendukung baik dari keterangan saksi dan dokumen surat (ijazah), maka kasus tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika penyidik tidak menemukan dua alat bukti, maka kasus ini bisa dihentikan (SP3)”, tegas Adam kepada media ini, Kamis (14/08/2025).

Sebab, lanjut Adam, proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) terhadap terlapor Kades Orimakurunga, Rusdi Hi. Sidik ini, saat pelaporan sejak awal bulan Juni – Agustus tahun 2025. Kurang lebih dua bulan, penyidik sudah berupaya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan dokumen surat (ijazah) tersebut.

Dua ijazah dengan nomor DN/PC/ berbeda. (foto: ist)

Kemudian tanggal 11 Agustus 2025, pihak penyidik Subit I Ditkrimum Polda Maluku Utara juga telah melakukan gelar perkara. Namun belum ada informasi resmi dari penyidik, apakah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau penyidik dapat mengeluarkan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3). “Semua itu kewenangan penyidik. Kami sebagai pelapor tentu menunggu hasil resmi penyidik (Dirreskimum) Polda Malut”, ujar Adam.

Ketika ditanya, bila kasus dugaan ijazah palsu milik Kepala Desa Orimakurunga Rusdi Hi Sidik, dapat dihentikan (SP3) oleh penyidik Ditkrimum Polda Maluku Utara, apakah sebagai saksi pelapor akan menempuh langkah hukum lanjutan. Adam menjelaskan, tentu semua itu pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik.

“Hukum tidak bisa berandai-andai. Apalgi terkait kasus tindak pidana, harus ada dua alat bukti yang cukup. Namun jika terburuk, kesimpulan penyidik Ditrimum Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut, kami sebagai pihak pelapor tentu mempelajari dasar dan alasan penyidik terkait penghentian penyidikan atas kasus ini. Jika ada kekeliruan dalam penanganan kasus itu, maka kami akan menempuh jalur hukum berupa praperadilan, dan atau dalam bentuk mediasi melalui Irwasda dan Kapolda untuk sama-sama memperbaiki kekelirian terkait penanganan kasus tersebut. Semua ini demi memperoleh kepastian hukum, dan rasa keadilan. Baik terhadap kami sebagai pelapor, maupun terhadap terlapor itu sendiri,” tegas mantan Ketua PWI Malut ini.

Untuk diketahui, berdasarkan bukti laporan salah satu mantan calon Kades Orimakurunga, Muksin M. Nur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara 12 Juni 2025 lalu, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa ijazah Paket C oleh Kades Orimakurunga Rusdi Hi Sidik. Saat mendaftarkan diri sebagai calon Kades Orimakurunga pada November tahun 2022 lalu, dan berdasarkan laporan tersebut, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/106.a/V/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 13 Juni 2025, melalui penyidik Subit I Ditkriumum Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait dokumen (ijazah).

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Subit I Ditkrimum Polda Maluku Utara diantaranya, saki pelapor Muksin M. Nur, Adam Hi Hanafi, Bahtiar Hi Noh, dan Jaib A. Fatah, mantan Sekretaris Diknas Halsel, Safiun Rajulan mantan Kadiknas Halsel, Kabid Paud Halsel Husain Mustafa, Ketua PKBM Putra Waidoba Bakoni Mahmud, Faris Hi Madan mantan Kadis DPMD Halsel, Sudirman Ambong Ketua Panitia Pilkades Orimakurunga, Situ Sulaiha Taher Panitia Pilkades Orimakurunga, Abdul Salam Hi Ali, Bahmid Hi Sukur salah satu calon Kades petahana, serta Nurdin Tunanane (Camat Kayoa Selatan) selaku ketua panitia pilkades ditingkat kecamatan dan Kades Orimakurunga Rusdi Hi Sidik (saksi) terlapor keduanya dimintai keterangan penyidik Polda Malut 14 Juli 2025) lalu. Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Orimakurunga Manan Hi. Husen yang juga mantan calon Kades Orimakurunga, dimintai keterangan, Kamis 24 Juli 2025.(red/tim/rls)

banner

Komentar