TERNATE, PNc—Desa Kawasi, di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dari tahun ke tahun, terbilang menerima kucuran anggaran cukup besar, total keseluruhan anggaran bila dikalkulasi, hingga saat ini nyaris menyentuh angka puluhan milyar rupiah. Mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pihak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan tersebut, hingga Alokasi Dana Desa (ADD).
Sejak tahun 2022 saja misalnya, Desa Kawasi menerima DBH senilai Rp 1,8 miliar lebih. Berlanjut di tahun 2023 naik menjadi Rp 3 miliar lebih. Pada tahun 2024 naik lagi Rp 3,5 miliar. Sementara pada tahun 2025, DBH Desa Kawasi meroket dua kali lipat mencapai Rp 6,8 miliar lebih.
Besarnya DBH Desa Kawasi ini lantaran adanya industri pertambangan nikel yang beroperasi di kawasan tersebut. Meski mengelola anggaran yang fantastis dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2 ribu jiwa, justru masyarakatnya tak merasakan kesejahteraan.
Sesuai informasi yang dihimpun, sejauh ini tak ada pembangunan infrastruktur memadai di desa tersebut. Bahkan warga mengeluhkan minimnya realisasi anggaran, baik bersumber dari DBH maupun ADD, seperti pembangunan jalan dalam kampung, jalan tani, pagar desa, jembatan, maupun program pemberdayaan yang semestinya menjadi prioritas untuk masyarakat di desa setempat.
Kondisi ini memicu kecurigaan dan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran. Bahkan Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, diketahui tak berada di desa selama berbulan-bulan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya dugaan praktek korupsi yang diduga juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawasi atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Dana DBH ini seharunya dipublikasikan ke masyarakat, karena itu menjadi hak masyarakat Kawasi. Tetapi tidak ada transparansi ke semua masyarakat,” kata salah satu tokoh adat setempat yang enggan namanya disebut kepada wartawan belum lama ini.
Ia menyebut, transparansi dan akuntabilitas harus mutlak ditegakkan, demi memastikan dana miliaran rupiah ini benar-benar difungsikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kawasi. “Bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta Kejaksaan Tinggi Malut segera menelusuri penggunaan anggaran miliaran rupiah Desa Kawasi. Mudasir menduga, pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini dapat merugikan keuangan negara.
“Sehingga itu, Kejati harus menelusurinya. Kami menganggap Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tak berkutik menghadapi Kades Kawasi Arifin Saroa,” ujarnya, Selasa (22/7).
Mudasir juga mendesak lembaga Adhyaksa itu segera memanggil Kades Arifin Saroa untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran DBH Desa Kawasi. “Kejati sudah harus memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” desaknya.(tim/red)





























Komentar