TERNATE, PNc–Publik Halmahera Selatan hingga kini, masih menunggu langkah cepat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), untuk segera memanggil dan memeriksa Ikbal Mustafa dan Aswin Adam, masing-masing selaku mantan Kepala ULP Halsel, dan mantan Kadis Keuangan Halsel terkait pembangunan masjid raya Alkhairaat Labuha, Halmahera Selatan.
Desakan ini berpijak pada langkah pengembangan Kejati Malut, merujuk fakta-fakta persidangan terhadap tersangka lain sebelumnya yang sudah disidangkan. Karena kedua nama ini, juga dinilai harus bertanggung jawab atas proses pembangunan masjid raya, yang sudah mengahabiskan anggaran senilai puluhan miliar rupiah itu.
Demikian, ditegaskan Direktur Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakat (LSM LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja kepada media ini, Sabtu (19/07/2025). Menurutnya, LSM LIDIK Malut, sangat mendukung langkah Kejati, yang telah mengembangkan kasus dugaan korupsi atas pembangunan masjid raya Alkhairaat Labuha. Bahkan sebagian tersangkanya sudah disidangkan di pengadilan, dan telah divonis bersalah, bahkan sudah mendekam di balik jeruji besi (bui).
Menurut Samsul, dari tahun ke tahun, pemerintah Halmahera Selatan telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan masjid raya, tapi tak kunjung selesai. Itu artinya, ada dugaan kejanggalan yang sengaja dimainkan oleh pihak kontraktor dan pejabat berwenang.
Samsul juga menegaskan, pihaknya sangat mendukung dan meminta langkah Kejati untuk mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Sebab, dalam dugaan masalah ini, yang mengutak-atik proyek masjid raya Halsel itu, ada pada mantan Kadis Keuangan, dan mantan Kepala ULP serta pihak rekanan.
“Kejati harus segera memanggil dan memeriksa mantan Kadis Keuangan, Aswin Adam, dan Ikbal Mustafa selaku mantan Kepala ULP, serta rekanan Leny Sahrir sebagai kontraktor. Karena dalam dugaan, orang-orang ini adalah aktor dibalik proyek masjid raya Halsel yang kini menyisakan masalah tersebut,” tegas Samsul.
Samsul menambahkan, dalam waktu dekat, LSM LIDIK bakal menggelar aksi ke Kejati Malut, dan meminta Kejati segera memeriksa dan menetapkan tersangka baru lainnya, yakni Ikbal Mustafa, dan Aswin Adam, serta pihak rekanan, yang diduga terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka.(tim/red/rls)
Komentar