HALTIM,PNc – Ditargetkan masuk P21 pada awal tahun 2024, Polres Halmahera Timur kembali melengkapi berkas kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,
Kapolres Haltim AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan untuk kasus SPPD fiktif tahapanya sudah sampai P19 dan berkas perkara kami sudah lengkapi sehingga suda dikirim ke kejaksaan.
“Kemarin sore saya telah tandatangan berkasnya diberikan ke Kejaksaan Negeri Haltim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Dirinya menginginkan pada awal tahun 2024 kasus SPPD fiktif suda masuk P21 sehingga bisa di tahap II kan. “Berkasnya suda masuk ke Kejari Haltim, tinggal temen-teman silakan memonitor di Kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Haltim Irfan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada hari ini berkas kasus SPPD fiktif sudah dikembalikan dan kami terima untuk diteliti kembali sesuai ketentuan.
“Jadi kita akan teliti berkasnya sesuai dengan ketentuan KuHAP. Karena kita harus periksa lagi apakah seluruh petunjuk sudah dipenuhi /belum, dan Apabila sudah terpenuhi syarat formil materil maka segera kita nyatakan lengkap bang,” pungkasnya. (Epk)
Komentar