oleh

BPD Desa Waci Sosialisasikan Rancangan Perdes Ternak Sapi

banner

HALTIM, PNc – Maraknya ternak sapi berkeliaran bebas di Desa Waci, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama pemerintah Desa Waci, gelar sosialisasi rancangan peraturan Desa ( PERDES ), tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak pada, Senin 20 Oktober 2023, dikantor balai Desa Waci.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Maba Selatan diwakili sekertaris Kecamatan, pendamping penyuluh ternak, koordinator Pendamping Desa kecamatan Maba selatan. tokoh agama,tokoh masyarakat. Ketua RT/RW ketua Dusun dan Masyarakat Desa waci secara kolektif.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Dalam sambutan sekretaris Kecamatan Maba Selatan, Umar Zakaria SI.P memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa waci dan Pemerintah Desa waci karena bisa menciptakan produk Hukum Di desa.

“semoga warga Desa waci taat dan patuh kepada aturan ini sebagai warga Negara yang baik, kami pemerintah kecamatan juga mengharapkan agar desa – desa lain menciptakan produk hukum Desa seperti BPD Desa waci,” ungkap umar.

Kepada wartawan ketua BPD Desa Waci Sudarmin Difa mengatakan, “Dalam sosialisasi Perdes tentang pemeliharaan dan pembinaan hewan ternak bahwa dokumen Perdes ada 16 pasal dan XII BAB, berawal dari penyusunan dokumen Perdes ini karena warga kesal dengan ternak sapi yang berkeliaran dalam kampung dan merusak tanaman warga, dokumen peredes ini selanjutnya akan di ajukan ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, melalui Camat Maba salatan, agar dapat ditinjau kembali atas keapsahan dasar hukumnya,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa waci Ismunandar Hasan, mengatakan, “Semoga dengan Hadirnya Perdes ini di harapkan warga Petani dan Ternak sapi di Desa waci, taat dan patuh terhadap peraturan Desa ini karena Perdes ini ada efek jerahnya, pemerintah Desa juga akan menganggarkan dana untuk fasilitas bagi peternak sapi untuk kesiapan sarana agar warga mudah menjaga ternak sapinya dengan baik,” ungkapnya.

Lanjut Ismunandar, “untuk dana yang akan kami anggarkan, bersumber dari denda yang telah ditetapkan dalam dokument Perdes tersebut, dan menjadi Pendapatan Asli Desa, atau PAD yang masuk”. tutupnya. (Epk)

banner

Komentar