TERNATE, PNc–Oknum Anggota Polisi Briptu Iksan Madjojo dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, terkait dugaan kasus tidak pidana penipuan.
Oknum Polisi yang diketahui bertugas di Bid Dokkes Polda Maluku Utara itu dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Beritadetik.id, Ridwan.
Laporan pelapor/pengadu diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara dengan nomor 47/VIII/2022, tanggal 3 Agustus 2023.
Pengaduan ini berawal dari Briptu Iksan Madjojo mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai kepada Ridwan pada 30 Desember 2022 lalu.
Lapak yang diklaim milik iksan tersebut dikontrakkan kepada Ridwan dengan nilai Rp 25 juta untuk jangka waktu kontrak selama 2 tahun, terhitung Januari 2023 hingga 2024.
Belakangan lapak yang dikontrakkan oleh Iksan kepada Ridwan, ternyata bermasalah atau bersengketa dengan Ketua RT Mangga Dua bernama Ucen.
Karena lapaknya bermasalah, Ridwan lalu meminta oknum polisi itu untuk melakukan pengembalian uang kontrak tersebut.
Saat itu Iksan menyatakan bersedia melakukan pengembalian dan menanda tangani surat pernyataan bermaterai pada 16 Maret 2023.
Dari surat peryataan pertama yang dibuat tersebut, Iksan menyatakan kesedian untuk melakukan pengembalian uang milik Ridwan, terhitung 16 Maret-16 April 2023.
Meski begitu, dari surat penyataan itu, Iksan tercatat baru melakukan pengembalian sebesar Rp 4.200.000, dari total Rp 25 Juta.
Masuk bulan September 2023, Iksan terkesan abaikan surat pernyataan pertama untuk kembalian sisa uang Rp 19.800.000 kepada Ridwan.
Kesal dengan sikap Iksan yang terus berjanji, Ridwan memutuskan untuk melaporkan oknum Polisi itu ke Propam Polda Maluku Utara pada 3 Agustus kemarin.
Ridwan menjelaskan, setelah laporan disampaikan secara resmi ke Polda, oknum Polisi tersebut kembali membuat pernyataan untuk lakukan pengembalian.
Surat pernyataan kedua tersebut dibuat oleh Iksan lewat kuasa hukumnya Riski Ikdal Pelegar dan ditanda tangani secara bersama-sama dihadapan Penyidik Bidpropam Polda Malut, pada 18 Agustus 2023.
Dalam isi surat pernyataan yang dibuat, terlapor Iksan Madjojo menyatakan akan kembalikan sisa uang kontrak lapak Rp 19.800.000 kepada Ridwan.
Pengembalian uang sebagaimana dalam pernyataan tersebut akan dilakukan dengan cara dicicil selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan November 2023.
Meski begitu, hingga memasuki bulan ketiga yakni 18 November, terlapor Iksan Madjojo sama sekali tak menunjukan ittikad baiknya untuk melakukan pengembalian.
Diketahui dalam pernyataan itu tertuang jika selama tiga bulan berturut-turut Iksan tidak melakukan pengembalian, maka siap diproses hukum.
Sebelumnya, Iksan Madjojo melalui kuasa hukumnya, Riski Ikdal Pelegar dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menemui kliennya terkait rencana pengembalian sisa uang yang ada.
Riski mengatakan saat ini Iksan Madjojo sedang melakukan pengurusan untuk pencairan dana agar bisa mengembalikan uang milik pelapor tersebut.
Tak hanya itu, Iksan melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu sampai di bulan terakhir (18 November 2023).
“Dia (Iksan) masih minta waktu untuk bulan terkahir,” tulis Riski menjawab konfirmasi lewat pesan WhatsApp belum lama ini.
Diketahui, dari waktu tiga bulan yang diberikan, terlapor Iksan Madjojo sama sekali tidak melakukan pengembalian hingga waktu jatuh tempo pada 18 November 2023.
Tak hanya itu, korban diketahui juga berulang kali mendatangi rumah oknum Polisi itu yang beralamat di Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, namun yang bersangkutan tak pernah berhasil ditemui.(red/tim/rls)
Komentar