oleh

Miris! Program Bedah Rumah di Halsel Justeru Tak Bisa Ditempati Pemilik Rumah

banner

TERNATE, PNc–Program Bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik, dikeluhkan keluarga penerima. Diketahui Bupati Usman Sidak beberapa bulan lalu memerintahkan jajarannya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halsel untuk membangun sebuah rumah milik Hairia (70) seorang janda paru baya di Desa Ngokomalako, Kecamatan Koyoa Utara.

Namun rumah tersebut setelah selesai dibangun pada akhir bulan Juni lalu hingga kini tidak bisa ditempati oleh pemiliknya lantaran upah pekerjaan dan juga bahan bangun belum dibayar oleh Disperkim-LH Halsel. Atas dasar inilah pekerja dan supayer matrial bangunan tidak memberi izin untuk ditempati sebelum semua tunggakan dibayarkan.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Dari awal maitua (Haira) tara minta ngoni bangun dong pe rumah. Ngoni sandiri yang bongkar dong pe rumah untuk bangun baru. Sekarang maitua so tua, tinggal di orang, kalau terjadi apa-apa di orang pe rumah, padahal maitua ada rumah,” keluh salah satu keluarga dekat Hairia yang meminta namanya tidak dipublis beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Desa Ngokomalako, Muhlas Hi. Yahya ketika dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran rumah milik salah satu warganya tersebut atas arahan dan perintah Bupati Usman Sidik melalui Dinas Perkim-LH Halsel untuk dibangun baru dengan model rumah tipe 6×6.

“Itu bapati yang suruh bangun lewat Perkim. Lewat perubahan APBD Kabupaten. Perkim yang parentah tapi atas nama bupati tarada,” katanya, Selasa (26/09/23).

Dirinya juga menjelaskan bahwa awal pelaksana pembangunan RTLH tersebut melalui Kepala Bidang Permukiman Disperkim-LH Halsel, Hasan Abdulah yang secara langsung menyerahkan desain bangunan rumah untuk selanjutnya langsung dikerjakan.

“Kabid yang kase gambar kong suru kase cari suplai bahan la karja. Rumah sudah selesai 100%,” katanya lagi.

Meski begitu, Kades mengaku bahwa rumah yang sudah selesai dibangun itu administrasinya belum diselesaikan sehingga belum bisa ditempati oleh pemilik rumah.

“Cuma maitua me belum masuk ini. Dia pe foto rumah so selesai itu me so kase lia di bupati lagi. Jadi bupati parenta Kabid kalau perubahan so bajalan tu, urus capat la bayar,” jelasnya.

Selain itu, Kades juga menyebut jika proses penyelesaian masi terkendala di Disperkim-LH karena masi beberapa administrasi yang harus di selesaikan sebelum dilakukan pembayaran.

“Dong bilang masih selesaikan dia pe administrasi itu. Satu dua hari tong kase masuk maitua suda, dong tinggal deng orang me so singsara ni,” ungkapnya.

Dibantah oleh Jainudin (35) salah satu pekerja yang dengan tegas mengatakan, sebelum upah pekerjaan mereka terima, rumah tersebut tidak boleh ada yang tempati. Bahkan dirinya juga mengancam akan memalang rumah itu sebagai bentuk protes karena selama 4 bulan berjalan ini dinas melalui Kades hanya memberikan janji untuk dibayar namun hingga saat ini tidak pernah ditepati.

“Rumah itu tong akan paku (palang). Dari awal dong kase dusu tong karja capat bair selesai la dong bayar, ternyata so selesai dong hanya janji bilang minggu depan dong bayar, dua minggu lagi, bulan depan, sampai hari ini cuma janji,” tegasnya.(red/tim/fmk/rls)

banner

Komentar