TERNATE, PNc–Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara (Malut) bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Awat Halim mulai kesal dengan sikap kepala dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosan) Malut Iksan Arsad dan bendahara Ratmi Abd. Latif yang tidak mendukung kerja-kerja KI Malut, bahkan terkesan melemahkan peran dan tugas pokok KI secara kelembagaan.
Salah satu bukti tidak mendapat dukungan dari Diskominfosan Malut itu yakni tidak membayar gaji komisioner tepat waktu. Bahkan, di tahun 2023 ini, lima bulan komisioner KI Malut belum menerima gaji, alias bendahara belum membayar gaji komisioner, terhitung dari bulan Desember 2022, kemudian bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023. “Lembaga Komisi Informasi ini dibentuk oleh undang-undang (14/2008). Kami punya anggaran tersendiri, hanya memang secara ketentuan, anggaran KI melekat pada instansi teknis yakni Diskominfosan. Tapi yang pasti sudah 5 bulan ini kami belum terima gaji, padahal ada anggarannya. Parahnya gaji satu bulan tahun lalu yakni gaji bulan Desember 2022 sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji komisioner KI Malut ini berdampak buruk terharap program, agenda yang sudah dibuat, seperti agenda rapat koordinasi nasional (rakornas) di Provinsi NTB yang berlangsung pada tanggal 6,7,8,9 Agustus 2023 lalu. “Rakornas di NTB ini dihadiri KI seluruh Indonesia. Hanya KI Malut yang tak ikut. Menurut kepala dinas dan bendahara, anggarannya tidak ada lagi, padahal sejak awal kami sudah ingatkan dinas Kominfo agar rakornas tahun ini harus hadir Karena pada forum itu, banyak hal yang di bahas, termasuk penguatan kelembagaan,” jelasnya.
Selain itu, kata Awat dalam waktu dekat ini KI Malut dihadapkan dengan kegiatan apresiasi desa di bidang keterbukaan informasi publik tahun 2023. “Tentu kita harus koordinasi dengan berbagai pihak, terutama DPMD Malut terkait kesiapan desa, mulai dari infrastruktur, SDM, dan lainnya. Kalau gaji saja belum terima lima bulan belum bagaimana kita bisa bekerja, koordinasi dengan pihak-pihak dimaksud,” pintanya. Lanjutannya, belum lagi program monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan informasi publik di Badan publik tahun ini, belum ada kepastiannya.
Untuk itu, dia meminta Komisi I DPRD Malut sebagai mitra KI Malut dapat memanggil kepala dinas dan bendahara diskominfosan Malut terkait dengan kejelasan pengelolaan anggaran KI, termasuk gaji yang sampai lima bulan belum dibayar. Selain itu, dia meminta kepada Sekprov Malut Samsuddin Kadir agar dapat memberikan perhatian terhadap lembaga KI Malut.
“Memang hasil IKIP tiga tahun berturut-turut (2021, 2022, 2023) pelayanan informasi publik di Malut terutama di Pemprov Malut belum baik, masih jadi juru kunci. Ya, bisa jadi penundaan pembayaran gaji komisioner ini cara kadis dan bendahara untuk memperlemah lembaga Komisi Informasi,” pinta Awat.
Meski begitu, dia meminta kepada pihak diskominfosan agar dalam pekan ini segera membayar gaji komisioner. “Kalau pekan ini belum bayar gaji komisioner, saya akan berkoordinasinya dengan teman-teman komisioner lain untuk mengambil langkah, ya termasuk langkah hukum,” jelasnya.(red/rls/tim/fmk)
Komentar