oleh

Tak Puas Main Uang, Kaban Ahmad Purbaya dan Sekban Sulik Yaya Main Fisik

banner

TERNATE, PNc–Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya diduga handel proyek fisik di lingkungan Pemprov Malut.

Gedung kantin yang sementara dalam tahap pembangunan. (Foto: ist)

Proyek pembangunan kantin yang sumber anggarannya melekat pada BPKAD Malut lewat APBD Pemprov senilai Rp1.255.072.511.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Dafran Prima Konstruksi beralamat di Kelurahan Jati, Kota Ternate.

Hal ini diungkapkan Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Provinsi Maluku Utara, Mudatsir Ishak kepada wartawan, Senin (07/08/2023).

Selain pembangunan kantin, BPKAD Malut juga menganggarkan pembagunan kantor, Mushola, Perumahan ASN dan Pejabat dan gedung serbaguna milik BPKAD.

“Sejumlah program fisik tersebut masuk dalam DPA tahun 2023 dengan total anggaran puluhan milyar,” ucap Ketua Harian GMNI Maluku Utara itu.

Terkait hal ini, lanjut Mudatsir, BPKAD Maluku Utara telah mencaplok tupoksi Dinas lain yang berkaitan urusan pembangunan fisik di lingkup Pemprov Malut.

“Wewenang dan tugas instansi sudah jelas, BPKAD kebijakan teknis di bidang keuangan dan barang milik daerah bukan mengerjakan pekerjaan Pengawasan dan pekerjaan fisik seperti ini,”sorot Mudatsir.

Menurut Mudasir, BPKAD tidak harus melakukan kerja-kerja proyek fisik apalagi dengan nilai yang besar seperti proyek pembangunan kantin dan lainnya.

Apalagi lanjut dia, bahwa pekerjaan yang sumber anggaran melekat di BPKAD setempat diduga dikerjakan oleh oknum di dalam BPKAD itu sendiri, padahal pekerjaan proyek fisik bukan kewenangan BPKAD.

“Ini baru pertama kali kami temukan ada instansi yang bukan wewenangnya mengerjakan fisik,” katanya.

Ia membeberkan bahwa pekerjaan fisik dilingkungan BPKAD ini diduga dikelolah oleh oknum PPK yang merupakan orang dalam di dinas tersebut.

“Ini adalah bentuk monopoli terhadap tugas kewenangan dinas atau OPD lain dalam hal ini PUPR atau Disperkim,” sambungnya.

Atas masalah ini, Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) mendesak Kejati, Polda dan lembaga anti rasuah KPK di Jakarta mengusut masalah tersebut.

Terpisah, Sekretaris BPKAD Malut Sulik Yaya Budi Santoso dikonfirmasi membenarkan pekerjaan kantin tersebut dikerjakan oleh pihaknya.

Sulik bahkan mengaku jika proyek kantin yang dibangun dirinyalah yang menjadi PPK dibantu beberapa tenaga teknis dari Dinas PUPR.

Meski begitu ia mengatakan pekerjaan proyek tersebut telah sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 50 tahun 2021, dimana BPKAD dapat juga ambil bagian dalam pekerjaan- pekerjaan fisik.

“Sesuai dengan Kepmen nomor 50 tahun 2021 itu kita juga punya fungsi, kalau tidak salah sub kegiatan 0709 itu ada kegiatan tentang pembangunan yang dapat dikerjakan oleh BPKAD,” ucap Sekban.

Sekedar diketahui, Kepmen nomor 50 tahun 2021 yang didalilkan tidak ada satu perintah atau aturan yang tertulis tugas dan fungsi BPKAD mengelola proyek fisik.(tim/red/fmk).

banner

Komentar