TERNATE, PNc–Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, harta milik pasangan seorang penyelenggara negara, harus dilaporkan ke LHKPN.
Pernyataan Pahala ini, sehubungan berita viral yang beredar terkait Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengatakan, total keuangan senilai Rp162 miliar yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya merupakan hadiah dari orang tua istri (mertua Dito) ke istrinya. Lalu, kenapa hadiah ke istri masuk LHPKN Dito?
“Mertuanya memberi ke istrinya, kan berarti aset keluarga Pak Menteri. Jadi ya harus dilapor,” kata Pahala kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/07/2023), seperti dilansir situs berita detik.com
Pahala mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan KPK. Dia menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan yang ada dalam satu keluarga. “Iya (sesuai) Peraturan KPK tentang daftar umumkan dan riksa LHKPN,” ujarnya.
Peraturan yang dimaksud Pahala ialah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam pasal 1 ayat 7 disebutkan harta kekayaan yang dilaporkan ialah harta yang dimiliki penyelenggara negara dengan pasangan dan anak tanggungannya. Harta itu berupa benda berwujud ataupun tidak berwujud.
“Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya,” demikian isi Pasal 1 Ayat 7.
Sebelumnya, Dito mengatakan harta senilai Rp 162 miliar yang disebut sebagai hadiah dalam LHKPN itu diberikan oleh orang tua istri kepada istrinya. Dito sendiri melaporkan harta senilai Rp 282 miliar. Dito juga menegaskan siap memberikan klarifikasi jika dibutuhkan oleh tim LHKPN KPK.(red/dtc/tim/fmk)
Komentar