oleh

Ini Dia Kejanggalan Proses Ujikom dan Rotasi Pejabat Pemprov Malut, Margarito: Motifnya Seram dan Alasannya Dikarang-karang

banner

SOFIFI, PNc—Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui panitia seleksi uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama (PPTP) dalam rangka mutasi/rotasi jabatan yang diselenggarakan di akhir bulan Mei tahun 2023 beberapa saat lalu, ternyata menyimpan sejumah kejanggalan.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut, diduga kuat menjadi pemicu terjadinya aksi protes sejumlah massa mahasiswa dan berbagai elemen yang tergabung dalam AMPP Togammoloka Maluku Utara beberapa waktu lalu, beberapa jam sebelum dilakukan pelantikan terhadap sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Malut merujuk hasil uji kompetensi.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Akibatnya, ada nama pejabat yang dikecualikan KASN untuk menjalani uji kompetensi, atau masa kerja dalam jabatan belum memenuhi syarat sesuai ketentuna perundang-ndangan pun ikut diundang atau dipanggil gubernur.

Hal ini merujuk surat atau rekomendasi KASN nomor B-218/JP.00.01/05/2023, yang bersifat segera, perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Pemprov Malut. Dan rekomendasi KASN tersebut ditandatangani atau tertanggal 31 Mei 2023.

Sementara uji kompetensi sudah dilaksanakan tanggal 30 sampai 31 Mei 2023. Hal ini juga terkuak berdasarkan surat gubernur Maluku Utara nomor 800/JPTP/21/V/2023 perihal undangan pemberitahuan evaluasi kinerja dan uji kompetensi PPTP tertanggal 26 Mei 2023. Dengan kata lain, undangan gubernur juga sudah dilayangkan enam hari mendahului rekomendasi atau persetujuan KASN.

Sesuai hasil penelusuran tim gabungan Forum Media Sofifi (FMS), terdapat kejanggalan yang terjadi terkait uji kompetensi PPTP. Yakni pelaksanaan uji kompetensi bertolak belakang dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang memerintahkan diselenggarakannya uji kompetensi sesuai permohonan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kejanggalan dimaksud adalah, uji kompetensi digelar mendahului rekomendasi atau persetujuan KASN.

Hal ini juga dibenarkan salah seorang anggota panitia seleksi PPTP Pemprov Malut saat ditemui FMS. Anggota panitia seleksi ini mengatakan, total pejabat yang dipanggil gubernur melalui undangan untuk ikut uji kompetensi sebanyak 24 orang. Sedangkan yang datang hanya 23 orang pejabat. Satu pejabat yang tidak bisa hadir adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Drs. Imam Makhdi Hassan karena sakit.

Dari total 23 nama pejabat, sesuai pengakuan anggota tim seleksi yang ditemui FMS, mengatakan, setelah diuji, nama-nama tersebut sudah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk diteruskan ke KASN guna memperoleh rekomendasi untuk dievaluasi/dirotasi sesuai nilai yang didapat dari hasil uji kompetensi.

Namun kejanggalannya, ada satu nama, sesuai rekomendasi KASN, lengkap dengan catatan yang ditorehkan dalam tabel keterangan, tertulis “TIDAK MEMENUHI SYARAT”. Sebab, rekomendasi KASN ini merujuk SK Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.22/KEP/JPTP/031/IX/2022 tertanggal 15 September 2022. Dengan keterangan, bahwa pegawai atau pejabat yang bersangkutan memiliki masa jabatan kurang dari dua tahun. Satu nama dimaksud adalah Kepala Dinas PUPR Malut, Ir. Saifuddin Djuba, ST, MSi.

Sementara, sesuai rekomendasi KASN tanggal 31 Mei 2023, pada tabel lampiran, nama Saifuddin Djuba, selain diberi keterengan sejelas-sejelasnya (belum saatnya dievaluasi) disertai tanda cetak tebal pada namaya, tetap saja dievaluasi dan dirotasi gubernur ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Malut. Sebeum akhirnya dimutasi lagi ke dinas lain, tiga hari setelah keputusan penempatan Saifuddin Djuba pada Dinas Nakertrans.

Atas kejanggalan ini, FMS berupaya menemui Ir. Saifuddin Djuba, untuk mengkonfirmasi terkait keikutsertaannya pada uji kompetensi yang dilaksanakan tanggal 30 dan 31 Mei 2023. Yang belakangan ia ketahui, ternyata, uji kompetensi dilaksanakan sebelum ada rekomendasi KASN. Karena sudah mendapat undangan gubernur, maka sebagai wujud kepatuhan, Saifuddin Djuba pun memenuhi undangan tersebut.

“Saat itu saya datang ke lokasi uji kompetensi, yang dilaksanakan di eks Hotel Veliya, Kota Ternate. Namun saat giliran saya menghadap, kata salah seorang tim penguji, bahwa saya belum bisa diuji. Karena masa kerja saya belum memenuhi syarat. Kata anggota Timsel, apa yang mau ditanyakan. Tapi, jangan dulu keluar, duduk saja dulu di situ. Nanti selesai sesinya baru keluar,” kata Saifuddin Djuba mengutip ucapan anggota tim seleksi saat itu, saat ditemui FMS beberapa waktu lalu.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menilai Gubernur Malut Abd Gani Kasuba (AGK) dalam melakukan pergantian/mutasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Maluku Utara jelas melampaui kewenangannya sebagai kepala daerah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba menjelang masa akhir jabatannya, ini sangat nampak di luar dari norma dan kaida hukum administrasi negara.

“Gubenur harus tahu, bahwa wewenang yang ia dapatkan telah diatur dalam aturan, maka di dalam melaksanakan suatu tindakan harus tunduk terhadap aturan-aturan tersebut,” ujar Margarito.

“Sebegini jauh, saya tidak melihat aturan itu dipakai oleh gubenur sebagai dasar tindakannya. Yang jelasnya isu di luar itu motifnya sangat seram,” ungkap Margarito saat ditemui di Ternate.

Ditanya soal informasi yang didapat Margarito terkait motif dibalik rotasi Saifuddin Djuba yang dilakukan Gubernur Malut tanpa dasar merujuk perundang-undangan, Pakar Hukum Tata Negara itu menyebut dirinya belum mendalami buktinya untuk dibuka ke publik karena masih sebatas informasi.

“Yang pasti jika informasi ini benar adanya, maka ini saya sebut sangat seram soal motifasi dibalik pergantian itu,” ungkap Margarito.

Lebih lanjut, Margarito menyebut mutasi terhadap Saifuddin Djuba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, lalu kemudian dirotasi ke Disnakertrans, dan berselang tiga hari kemudian dinonjobkan sebagai Pelaksana di Biro Administrasi Pembangunan (Adbang).

“Pesan saya begini ya, mohon ya Pak Gub waras, lakukanlah tindakan hukum sesuai ruls. Temukanlah alasan-alasan yang sesuai ruls, dan pakailah fakta yang betul, sebagai dasar melakukan tindakan hukum. Itu kaidah dasar dalam seluruh tindakan administrasi negara, tidak diluar itu,” tegas Margarito.(red/tim/fms)

banner

Komentar