SOFIFI, PNc–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Panitia Seleksi (Pansel) diduga melakukan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendahului Surat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negar (KASN).
Diketahui, Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) KH. Abd Gani Kasuba melayangkan undangan nomor :800/)PTP/21/V/2023 atas Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi terhadap 26 pejabat Pemprov Malut, tertanggal 26 Mei 2023.
Setelah ditelisik, surat gubernur tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Seleksi (Timsel) dan melaksanakan Uji Kompetensi terhadap 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, bertempat di Hotel Jati Ternate (Hotel Velia), selama 2 hari yakni Selasa 30 Mei dan Rabu 31 Mei 2023.
Fakta terungkap, pelaksanaan uji kompetensi yang digelar pada tanggal 30 dan 31 Mei tersebut dilaksanakan lebih dahulu oleh Pemprov Malut, sebelum Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan rekomendasi nomor : B-2018/JP.00.01/05/2023.
Isi surat tersebut berisikan rekomendasi KASN tertanggal 31 Mei 2023 perihal rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemprov Malut.
Untuk diketahui, uji kompetensi terhadap puluhan pejabat Pemprov Malut yang dilaksanakan Pemprov Malut melalui Tim Seleksi yang diketuai Dr. Saiful Deni, dengan masing-masing Anggota, Dr. Thamrin Husin, Samsudin Abdul Kadir Sekda Malut, Narwan Kepala Inspektorat Malut, dan H. Muabdin Hi. Radjab Mantan Sekda Malut.(red/tim/fms)
Komentar